DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Ambil inisiatif demi kemajuan daerah dan iklim usaha yang sehat, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah strategis dengan menjemput bola dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui program pelayanan keliling ini, DPMPTSP mendatangi berbagai kecamatan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam mengurus perizinan usaha.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah pelosok atau jauh dari pusat pelayanan.
Selain itu, program ini juga merupakan upaya mendukung percepatan realisasi legalitas usaha, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses fasilitas pemerintah seperti pendanaan, pelatihan, dan berbagai program pemberdayaan.
Pelayanan keliling ini melibatkan pendampingan langsung dalam proses pengajuan NIB melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dengan tujuan menciptakan tata kelola perizinan yang cepat, mudah, dan transparan.
“Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang terdaftar secara resmi, ujar kepala DPMPTSP M.Haviz SE, MM, Selasa (11/11/25).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Suhaimi, S.Pd.I mengatakan bahwa dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh NIB.
“Sehingga dapat meningkatkan legalitas dan akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah,” imbuhnya.
Untuk mempermudah proses pada saat pelayanan keliling untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, beberapa syarat yang diperlukan sangat sederhana, yaitu :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Digunakan untuk identifikasi dan validasi data pelaku usaha.
2. Nomor WhatsApp atau Email Aktif: Sebagai kontak untuk keperluan konfirmasi dan penyampaian informasi terkait proses penerbitan NIB.
Dengan persyaratan yang minimal ini, pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat mengakses layanan secara mudah dan cepat.
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam mendaftarkan usaha mereka sehingga memiliki legalitas yang diakui.
Bukan hanya itu, demi pelayanan yang lebih gercep (gerak cepat), juga melibatkan pendampingan langsung oleh petugas untuk membantu pelaku usaha mengisi data yang diperlukan melalui sistem OSS RBA. (eng)









