LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Kamis, 12 September 2024 - 09:32 WIB

Penggugat Tidak Punya Legal Standing, Putusan Banding Menangkan Pemkab Tanjab Barat

DEWARTA COM – Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas PTUN Jambi memenangkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Putusan terkait kasus PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menang dibanding bukti Bupati Anwar Sadat taat hukum.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Irna Zaleha, SH.,MH dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam amara putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Baca Juga  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi ke-67 Provinsi Jambi

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar

“Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan,” katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar, Apriansyah.SH., MH mengatakan Bupati Tanjabbar menghormati seluruh upaya hukum dan aturan- aturan yang berlaku.

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan, Afriansyah menjawab singkat “silahkan tanya saja ke mereka, kita Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya

Baca Juga  KPU Nyatakan Lengkap, UAS - Hairan Siap Menangkan Pilkada

Afriansyah menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjabbar Kejari Tanjabbar terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjab Barat dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat.

“Seharusnya kelompok Tani Imam Hasan, juga berterimakasih kepada Bupati Tanjab Barat yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa,” ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjab Barat. (tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Dinas Perakim Tanjab Barat Luncurkan Bedah Rumah, Syafrun: Program Ini Sejalan dengan Visi Misi Berkah

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Dengarkan Pidato Presiden RI Sidang Tahunan MPR RI

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda di Safari Subuh

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran Parit I

DAERAH JAMBI

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di Tanjab Barat Meriah

DAERAH JAMBI

Jaga Silaturahmi dengan Para Ulama Sepuh, Gazali : UAS Punya Ikatan Kuat Lahir Batin

DAERAH JAMBI

Alhamdulillah, Bupati UAS Panen Padi di Desa Tanjung Senjulang

DAERAH JAMBI

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Tanjab Barat Gelar Doa Bersama Lintas Agama