DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Perlahan namun pasti upaya Pemkab Tanjab Barat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat terus berjalan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sumantri, SH, MH melalui Kasi Parkir Abdul Malik, SE mengatakan Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan zona parkir di tiap kecamatan dan dalam Kota Kuala Tungkal.
Hal ini dilakukan untuk menghindari parkir liar. Karena setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat terkait parkir liar.
Di sisi lain dengan penertiban parkir ini diharapkan dapat meningkatkan kan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Tidak hanya berhenti di situ, Pemkab Tanjab Barat demi kemajuan daerah akan menjalankan amanat Perda No. 1 Tahun 2024, terkait pajak retribusi daerah. Nantinya akan ada parkir berlangganan bagi ASN yang memegang kendaraan dinas pelat merah.
Untuk pelaksanaan di lapangan Dinas Perhubungan melengkapi atribut petugas resmi pungutan parkir dengan petugas yang memakai kartu pengenal atau ID Card resmi serta karcis parkiran.
“Kita berharap semua upaya menertibkan dan memajukan daerah kita ini bisa berjalan dengan baik serta mendapat dukungan masyarakat,” ujar Abdul Malik, Jumat (13/02/26).
“Baik itu terkait zonasi parkiran maupun pemberlakuan parkir berlangganan bagi ASN,” pungkasnya. (eng)







