LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:07 WIB

Nyatakan Perang dengan Karhutla, Polres Tanjabbar Ringkus BS Pelaku Pembakaran

DEWARTA.COM – Berawal dari iming-iming dapat jatah lahan seluas 2 hektare, di usia senja seorang pria tua, Inisial BS (69) terpaksa menghadapi ancaman mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.

BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, usai melakukan aksinya, di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar, Jumat (2/8/24 ).

“Dari keterangan tersangka BS yg hidup sebatang kara ketemu RN yang menawarkan kerja tempat RN seluas 4 hektare. Kalau sudah ditanami sawit 2 hektare dijanjikan akan jadi milik BS,” beber kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (6/08/24).

Baca Juga  Safari Jumat Berkah, Bupati Beri Perhatian Kebutuhan Petani

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun ke lokasi guna mengecek keadaan.

Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung kemudian mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan langsung diamanankan.

Bersama tersangka BS, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 bilah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, dan 4 polibek bibit sawit.

Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga  KPU Tanjab Barat Resmi Umumkan DCS DPRD Kabupaten Tanjab Barat

“Tahun kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, BS akan dijerat dengan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar.

“Kita tidak akan tinggal diam untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” ujarnya.

“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran,” pungkasnya. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran Parit I

DAERAH JAMBI

Puji Kegigihan Kartini Anshar, UAS Beber Alasan Pilih Nama Kartini Anshar

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Dengarkan Pidato Presiden RI Sidang Tahunan MPR RI

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Kecewa pada Gubernur dan Wagub

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Pimpin Rakor Kenaikan Harga BBM

DAERAH JAMBI

Luncurkan 10 Program Unggulan, Ada Memo Bagi Putra Putri Daerah dari UAS-Hairan

DAERAH JAMBI

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Ketiga Bahas Raperda Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Staf Ahli Bupati Bantah Galang Dana Pernikahan Anak UAS