LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 10 Mei 2023 - 08:02 WIB

Bupati Tanjab Barat Kecewa pada Gubernur dan Wagub

DEWARTA.COM – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat mag menyesalkan dan kecewa terhadap Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi terkait telah disahkannya peta indikatif pada Perda RT RW tapal batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung timur.

Dirinya menyesalkan bahwa banyak putra-putra Tanjung Jabung Barat yang menjadi salah satu unsur pengambil kebijakan di provinsi Jambi, tidak pro terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Seperti halnya wakil gubernur, wakil gubernur adalah putra yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dirinya pun seperti tak peduli akan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain itu DPRD provinsi utusan masyarakat Tanjung Jabung Barat juga melembek saja melihat kebijakan yang merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanpa ada bantahan atau semacamnya.

Baca Juga  Luara Biasa! Juara 1 Kabupaten Terbaik Penurunan Stunting, Bupati Anwar Sadat: Penghargaan Ini Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Dengan adanya pengesahan Perda yang dianggap Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat merugikan. Bupati juga menyampaikan jika pengesahan ini merupakan hal yang diskriminatif yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.

“Perda ini sangat merugikan, pengambil kebijakan di provinsi Jambi seperti gubernur dan DPRD itu zalim kepada daerah Tanjung Jabung Barat,” ujar Bupati Anwar Sadat, Rabu (10/5/23)

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah hukum pun akan diambil pemerintah Kabupaten terkait telah disahkannya peraturan daerah yang telah menzalimi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Sempat Terkendala Teknis, Camat Pastikan Pekan Depan Honor Petugas Syara' dan Guru Ngaji Cair

“Kita akan melakukan kajian, dan tidak akan tinggal diam segera kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang telah diatur oleh undang-undang,” katanya.

Bupati juga menjelaskan jika satu-satunya ada kesepakatan yang pernah ada adalah peta tahun 2013 di mana sudah sangat final hingga pemasangan patok batas.

“Dari catatan yang pernah ada, Pemerintah Kabupaten saat itu telah menganggarkan 2 miliar untuk pematokan batas antar Kabupaten,”jelas Bupati.

Untuk itu bupati juga mengkritik jika peta indikatif Perda provinsi Jambi tak bisa dijadikan pedoman karena tidak menjamin kepastian.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013,” demikian kata Bupati.(mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading

DAERAH JAMBI

Jadi Konstituen Dewan Pers, SMSI Serahkan SK Pengurus Kota dan Kabupaten

DAERAH JAMBI

Bupati, Danrem dan Kapolda Setuju Gaspoll saat di PT LPPPI Tebing Tinggi

DAERAH JAMBI

Pemkab Tanjabbar, Polres dan Satpol PP Teken NPHD Pilkada 2024

DAERAH JAMBI

DPRD Tanjab Barat Rapat Paripurna Bahas KUA dan Rancangan PPAS TA 2023

DAERAH JAMBI

Kajari Marcelo Paparkan Pentingnya Transparansi Dana ke Perangkat Desa Pantai Gading

DAERAH JAMBI

Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Imam dan Khatib MUI Tanjab Barat