DEWARTA.COM – Satu mobil truk bermuatan minuman keras (Miras) diduga ilegal tanpa dokumen diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pantauan di Pelabuhan Roro, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat mobil truk bernomor polisi BM 9521 FU di amankan sekitar pukul 17.00 wib oleh tim kepolisian Porles Tanjab Barat, Jumat (08/07/22).
Kemudian, mobil itu dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Marina (KSKP) untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dari pantauan, tim penyidik hanya membuka bak bagian belakang namun tanpa melakukan pembongkaran miras itu. Tim hanya memfoto dan duduk hingga pukul 18.00 wib lebih. Saat Azan magrib berkumandang dan sejumlah awak media melaksanakan sholat mobil tersebut bergerak ke Mapolres Tanjab Barat.
Sejumlah anggota yang ada di lokasi menyebutkan mobil tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pendalaman.”Dibawa kapolres untuk di dalami dulu,” kata anggota tersebut.
Mobil berisi miras itu informasinya berasal dari Pekanbaru yang akan membawa miras tersbeut ke Batam. Miras dari berbagai mereka seperti Batavia, Singaraja, Santai Bae (Bae), Raja Rimba, dan Prost.
Masih dari informasi mobil tersebut selain bermuatan miras juga bermuatan buku dan peralatan kendaraan lainnya. (tim)