LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 11 April 2023 - 10:13 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Pasutri dan Sabu

DEWARTA.COM – Polsek Tebing Tinggi mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WN alias GOGON (30) dan NG alias DEA (30).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi,” terang Kapolsek Tebing Tinggi kepada wartawan, Selasa (11/3/23).

Lanjut Kapolsek pelaku WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.

Baca Juga  CE Doakan Cici Jadi Bupati, Dukungan Golkar Justru Pindah ke Pasangan Mulyani - Amin

“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.

Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan karena marak kembali peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku NW alias GOGON.

Kapolsek Tebing Tinggi selanjutnya memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli di seputaran Desa Purwodadi.

Sesampainya di jalan Sawo Desa Purwodadi anggota mendapati sebuah rumah yang aktifitasnya mencurigakan karena ada pendatang baru yang mengontrak rumah yakni NW dan NG, namun mereka belum pernah melaporkan diri kepada Pihak RT.

Baca Juga  H Syaifudin : Menangkan Muklis-Supardi, Kita Kedepankan Politik Santun Tak Pakai Isu Murahan

“Kita lakukan memeriksaan ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket yang disimpan menggunakan toples plastik kecil warna pink Merk London Sewaleware, Seperangkat alat hisap Narkotika dan plastik klip, Uang tunai Rp 950.000,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.

“Pengakuan NW Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Taman Raja Tungkal Ulu yang sudah dikantongi identitasnya,” tandas Kapolsek. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Fraksi PAN, Apresiasi Pj Bupati Muaro Jambi Akomodir Kenaikan Gaji Kades dan Tunjangan BPD

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Renungan HUT Pramuka ke-62

DAERAH JAMBI

Hormati Protokol Kesehatan, UAS Ajak Ribuan Massa Pendukung Tidak Konvoi saat Cabut Nomor Urut

DAERAH JAMBI

Demi Kemajuan Daerah, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani Siap Perjuangkan Pilar Keempat Demokrasi

DAERAH JAMBI

Dinas PUPR Tanjab Barat Adakan Pelatihan Jasa Konstruksi Diikuti Sebanyak 180 Peserta

DAERAH JAMBI

Hari Ini, Vaksinasi di Rumah Dinas Bupati Bagikan Seribu Liter Minyak Goreng

DAERAH JAMBI

Tebar Kebaikan di Hari Jadi ke-60, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Ribuan Paket Sembako

DAERAH JAMBI

Wabup Apresiasi Pembentukan Saka Bhakti Husada