LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:11 WIB

Residivis Maling Belasan Motor Modus “Rayuan” Dibekuk Satreskrim Polres Tanjab Barat

DEWARTA.COM – Dengan wajah polosnya barangkali tidak ada yang mengira SP (29) warga Desa Teluk Sialang, merupakan bandit residivis spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan roda dua yang cukup lihai.

Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan tersebut. Belasan motor dari aksi kejahatan SP (29) berhasil diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/25).

Kapolres mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Modus pencurian, pelaku kadang jalan kaki keliling cari motor. Jika dirasa pemilik kendaraan lengah dan lalai mengunci motornya maka motor dicurinya dengan cepat .

Baca Juga  Paripurna Kedua DPRD Sampaikan Pemandangan Umum LKPJ Bupati

Kemudian menggunakan modus penggelapan cari anak anak dan pura pura minjam motor, karena ingin mengambil ada barang yang ketinggalan.

“Bukan hanya lihai menipu pemilik motor, pembeli motornya pun ditipunya dijanjikan nya surat motor akan dikasih menyusul setelah transaksi jual beli,” beber Kapolres.

SP yang kesehariannya kecanduan main judi online dan nyabu dari hasil penjualan motor curiannya yang dijual seharga kisaran Rp 3 – 6 juta.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan aksi perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri, tapi berhasil digagalkan tim Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Puji Kegigihan Kartini Anshar, UAS Beber Alasan Pilih Nama Kartini Anshar

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

“Kita kembalikan kendaraannya. Kita bersyukur bisa mengembalikan kendaraan ini ke masyarakat,” kata Kapolres.

Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini.

“Saya sangat terharu dan berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya,” ungkapnya tanpa bisa menyembunyikan rasa bahagia dan harunya dengan mata berkaca-kaca.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Selain itu kami himbau orang tua jangan biarkan anak anak bawa kendaraan motor sendiri,” pesan kapolres Agung Basuki. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Hadiri Tabligh Akbar Majelis Dzikir dan Haul Syekh Abdul Qadir Al Jailani

DAERAH JAMBI

Maulid Nabi di Sungai Saren, Ust Fakhrudin: Muliakan Allah, Rasul dan Ulama

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Resmikan TPU Berkah Seluas 3 Hektare, Ini Pesannya

DAERAH JAMBI

Polres Tanjabbar Gencar Laksanakan Vaksinasi, Warga Antre Tertib, Kompol Alhajat : Alhamdulillah Lancar

DAERAH JAMBI

Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat, Polres Tanjab Barat Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

DAERAH JAMBI

Bawaslu Tanjabbar Teken MoU Bersama Polres, Kejari, dan An-Nadwah Wujudkan Pilkada Damai

DAERAH JAMBI

Sholat Ied di Masjid Agung, Bupati Serahkan Hewan Kurban

DAERAH JAMBI

Bantah Terima Uang PT DAS, Hairan : Mati Saya Hari Ini Kalau Ada Makan Uang Satu Rupiah