DEWARTA.COM – Dengan wajah polosnya barangkali tidak ada yang mengira SP (29) warga Desa Teluk Sialang, merupakan bandit residivis spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan roda dua yang cukup lihai.
Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan tersebut. Belasan motor dari aksi kejahatan SP (29) berhasil diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/25).
Kapolres mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.
Modus pencurian, pelaku kadang jalan kaki keliling cari motor. Jika dirasa pemilik kendaraan lengah dan lalai mengunci motornya maka motor dicurinya dengan cepat .
Kemudian menggunakan modus penggelapan cari anak anak dan pura pura minjam motor, karena ingin mengambil ada barang yang ketinggalan.
“Bukan hanya lihai menipu pemilik motor, pembeli motornya pun ditipunya dijanjikan nya surat motor akan dikasih menyusul setelah transaksi jual beli,” beber Kapolres.
SP yang kesehariannya kecanduan main judi online dan nyabu dari hasil penjualan motor curiannya yang dijual seharga kisaran Rp 3 – 6 juta.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan aksi perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri, tapi berhasil digagalkan tim Satreskrim Polres Tanjab Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.
“Kita kembalikan kendaraannya. Kita bersyukur bisa mengembalikan kendaraan ini ke masyarakat,” kata Kapolres.
Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini.
“Saya sangat terharu dan berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya,” ungkapnya tanpa bisa menyembunyikan rasa bahagia dan harunya dengan mata berkaca-kaca.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
“Selain itu kami himbau orang tua jangan biarkan anak anak bawa kendaraan motor sendiri,” pesan kapolres Agung Basuki. (eng)