DEWARTA.COM – Kabar simpang-siur soal besaran temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait honorarium dalam APBD Tanjab Barat T.A 2021 dan 2022 sebesar Rp 18 Miliar, menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Encep Jakarsih, data yang beredar di beberapa kalangan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan BPK-RI Perwakilan Jambi.
“Data tersebut tidak benar, karena di tahun 2021 dan 2022 temuan BPK RI Perwakilan Jambi yang melakukan audit atas laporan keuangan Tanjab Barat tidak menemukan adanya penyimpangan terhadap honor sejumlah itu, yang benar adalah saat tim BPK melakukan pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran honor yang tidak selektif, tidak cermat dan tidak memenuhi kriteria yang ada dalam Perpres 33 tahun 2020,” jelas Encep Jarkasih, Rabu (13/9/23).
Menurut Kepala Inspektur Daerah Tanjab Barat tersebut, dalam rekomendasinya BPK meminta Bupati Tanjab Barat untuk menginstruksikan jajaran, pejabat-pejabat yang terkait agar dalam menerbitkan honor kegiatan mempedomani Perpres 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional. Dan rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan Bupati Tanjab Barat.
“Tahun 2022 bapak bupati telah melakukan berbagai upaya, melakukan perubahan, memang masih ada ditemukan tapi sudah sangat jauh sekali terjadi perubahan dibanding tahun 2021,” ujarnya.
Terkait adanya pihak yang mempertanyakan opini WTP Tanjab Barat dan kredibilitas auditor BPK-RI, Encep mengatakan BPK lembaga yang kredibel. Diisi orang-orang yang profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Pengalaman saya yang sudah 4 tahun berada di Inspektorat, BPK itu lembaga yang kredibel dan diisi orang-orang yang profesional dalam melaksanakan tugasnya. Dalam memberikan opini atas LHP ada kriterianya, dan tidak akan sembarangan memberikan opini atas laporan keuangan suatu daerah. Melalui mekanisme dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (eng)