LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 16 September 2025 - 21:30 WIB

Tegaskan Komitmen, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Camat dan Kades Pastikan Pendataan RTLH Akurat

DEWARTA.COM, Tanjab Barat – Komitmen kuat Pemkab Tanjab Barat memperbaiki taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat Tanjab Barat terus berlanjut melalui program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Bahkan, program yang dilaksanakan melalui Dinas Perakim Tanjab Barat tersebut secara tegas diinstruksikan oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H Anwar Sadat, M.Ag, agar akurat dan tepat sasaran.

“Kepada para camat dan kepala desa melakukan pendataan yang akurat dan valid, serta pastikan bantuan RTLH disalurkan tepat sasaran. Kita ingin bantuan ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan mereka,” tegas Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.

Bupati Anwar Sadat menegaskan instruksi tersebut dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (16/9/25).

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Harap Event Festival Beduk dan Takbir Makin Besar

Menurut Bupati, keberhasilan program RTLH sangat bergantung pada pendataan yang tepat dan valid dari camat serta kepala desa agar bantuan yang diberikan dapat terealisasi secara efektif dan efisien kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Program RTLH ini merupakan prioritas pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas hunian,” ujar Bupati Anwar Sadat.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan Perbup Nomor 27 Tahun 2023 mengatur mekanisme pendataan, kriteria RTLH, peran masyarakat, sumber pendanaan, dan tata cara pelaksanaan bantuan yang harus dilaksanakan dengan baik agar program tepat sasaran.

Baca Juga  Wabup Hairan Ikuti Rakor Forkopimda Provinsi Jambi Bahas Keamanan Jelang Pemilu

Ia juga mengajak sinergi berbagai pihak, mulai pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, hingga masyarakat itu sendiri untuk mendukung kelancaran program ini.

Bupati berharap semua peserta yang mengikuti sosialisasi dapat memahami isi Perbup tersebut agar tidak terjadi kesalahan persepsi maupun hambatan administratif saat pelaksanaan di lapangan.

Dengan instruksi tegas ini, Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan rumah layak bagi seluruh warganya melalui kerja sama dan pendataan yang akurat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perakim Tanjab Barat, H. Syafrun, S.T, Kepala Bappeda Tanjab Barat, narasumber dan para Camat. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Hadiri Wisuda Angkatan XX Institut Agama Islam An Nadwah Kuala Tungkal

DAERAH JAMBI

Perempuan Asal Lampung Lahirkan Bayi Dalam Speedboat Menuju Batam

DAERAH JAMBI

KKSS Pasangakan Songkok Recca, UAS Memang Sudah Ada Wajah Bupati

DAERAH JAMBI

Hari Perempuan Internasional, APP Sinar Mas Gandeng Pijar Foundation – EdHeroes Berdayakan Perempuan Sektor UMKM

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Buka MTQ ke XIV Tingkat Kecamatan

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Hadiri Panen Serentak Kuartal III di Renah Mendaluh

DAERAH JAMBI

Daftar Pakai Becak, Berkas Bacaleg DPC PKB Tanjabbar Lengkap, Zaki : Target Kita 7 Kursi

DAERAH JAMBI

Tim Anshar Terus Bergerak, dan Makin Dapat Kepercayaan Masyarakat