•   LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 16 September 2025 - 21:30 WIB

Tegaskan Komitmen, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Camat dan Kades Pastikan Pendataan RTLH Akurat

DEWARTA.COM, Tanjab Barat – Komitmen kuat Pemkab Tanjab Barat memperbaiki taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat Tanjab Barat terus berlanjut melalui program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Bahkan, program yang dilaksanakan melalui Dinas Perakim Tanjab Barat tersebut secara tegas diinstruksikan oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H Anwar Sadat, M.Ag, agar akurat dan tepat sasaran.

“Kepada para camat dan kepala desa melakukan pendataan yang akurat dan valid, serta pastikan bantuan RTLH disalurkan tepat sasaran. Kita ingin bantuan ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan mereka,” tegas Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.

Bupati Anwar Sadat menegaskan instruksi tersebut dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (16/9/25).

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Katamso Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2027

Menurut Bupati, keberhasilan program RTLH sangat bergantung pada pendataan yang tepat dan valid dari camat serta kepala desa agar bantuan yang diberikan dapat terealisasi secara efektif dan efisien kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Program RTLH ini merupakan prioritas pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas hunian,” ujar Bupati Anwar Sadat.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan Perbup Nomor 27 Tahun 2023 mengatur mekanisme pendataan, kriteria RTLH, peran masyarakat, sumber pendanaan, dan tata cara pelaksanaan bantuan yang harus dilaksanakan dengan baik agar program tepat sasaran.

Baca Juga  M Adib Mubarak Terpilih Pimpin Karang Taruna Tanjab Barat

Ia juga mengajak sinergi berbagai pihak, mulai pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, hingga masyarakat itu sendiri untuk mendukung kelancaran program ini.

Bupati berharap semua peserta yang mengikuti sosialisasi dapat memahami isi Perbup tersebut agar tidak terjadi kesalahan persepsi maupun hambatan administratif saat pelaksanaan di lapangan.

Dengan instruksi tegas ini, Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan rumah layak bagi seluruh warganya melalui kerja sama dan pendataan yang akurat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perakim Tanjab Barat, H. Syafrun, S.T, Kepala Bappeda Tanjab Barat, narasumber dan para Camat. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Perkuat Sinergi, Danrem 042/Gapu Tatap Muka dengan Kapolres Tanjab Barat

DAERAH JAMBI

Grand Final Pemilihan Bujang Gadis, Bupati UAS : Semoga Lahir Duta Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Salam Perpisahan, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Ucapan Selamat Bertugas ke Dandim

DAERAH JAMBI

PT LPPPI Memberi Manfaat Bagi Masyarakat Tebing Tinggi Melalui Baksos Kesehatan

DAERAH JAMBI

Manjakan Pecinta Sepakbola, TVRI Jambi akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Tinjau Pelaksanaan Pilkades

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI dan Wanita Tani Jambi

BUDAYA

Ungkapan Cinta dan Dukungan, Seniman Ini Terbitkan Lukisan UAS