DEWARTA.COM – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menciduk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Para pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM saat menggelar Press Release di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (23/4/24).
“Saat ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan 8 Laporan Polisi (LP) dimana beberapa pelaku pencurian motor adalah anak di bawah umur,” terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres untuk 2 tersangka dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani dan jadi tahanan pihak Kejaksaan dan saat ini sudah tahap 1 dengan LP 603.
“Untuk LP lainnya masih kita proses dengan tersangka A, P dan MA serta 1 tersangka lain yang pengungkapannya bekerjasama dengan Poresta Jambi dengan 1 TKP di Manunggal depan Alpa Mart sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi,” terang AKBP Agung.
Dijelaskannya, pada hari minggu lalu berhasil diamankan lagi 3 orang tersangka Curanmor, inisial THP (17), MR (16) dan SH (19).
Kapolres juga menjelaskan kronologi pencurian dengan modus mendorong kendaraan yang tidak terkunci dengan baik.
“Mereka sudah 2 kali melakukan Curanmor dengan pasangan yang berbeda. Dalam menjalankan aksinya tanpa menggunakan kunci leter T, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Dengan TKP di Kelurahan Tungkal Ilir, BB sedang dalam pencairan sebab telah dijual pelaku melalui media sosial, untuk TKP kedua di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolres.
Kapolres tak lupa menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, bila perlu dengan menggunakan kunci double dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor.
Pada kesempatan yang sama, Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil membekuk bandit narkoba jenis ganja, dengan barang bukti 1264,65 Gram daun ganja.
“Setelah kita lkukan interogasi pelaku mengakui paket tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja tersebut yang berasal dari Medan,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, pelaku digelandang langsung ke Mapolres Tanjabbar guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa Daun Ganja Kering seberat 1264,65 Gram, bersama satu buah Jaket warna hijau, satu buah kertas papier, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu bungkus plastik warna merah muda yang bertuliskan Resi pengiriman JnT, dan satu buah kertas Aluminium Foil.
“Jika dikalkulasikan, 1 Gram Daun Ganja bisa menyelamatkan 4 Jiwa maka Daun Ganja seberat 1264,65 Gram bisa menyelamatkan 5058 Jiwa” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku diancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (eng)