LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Minggu, 1 Januari 2023 - 12:58 WIB

Malam Tahun Baru FH Terpaksa Nginap di Hotel Prodeo

DEWARTA.COM – Terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Sigra milik warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat, FH alias Sultan diamankan pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat di daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil Sigra milik warga Kecamatan Betara.

“Terduga pelaku yang kita amankan atas nama FH alias Sultan (42) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri, Sabtu (31/12/22) malam.

Dalam melancarkan aksinya, IPTU Septia menuturkan, bahwa modus terduga pelaku tersebut dengan menyewa mobil milik korban Julianti.

Awalnya, terduga pelaku ini datang ke rumah korban pada hari Senin 26 September 2022 untuk merental mobil jenis Sigra milik korban selama 10 hari. Dan setelah 10 hari kemudian korban menghubungi terduga pelaku, dan terduga pelaku berkata telah memperpanjang kontrak dengan suami korban selama 1 bulan sampai tanggal 26 Oktober 2022.

Baca Juga  Bupati UAS Sambangi Pasar Bedug di Alun-alun kota Kuala Tungkal, Sajikan Aneka Ragam Menu Buka Puasa

Namun pada tanggal 26 Oktober 2022, korban ini berusaha menghubungi terduga pelaku berkali kali, namun terduga pelaku tidak dapat dihubungi, nomor ponselnya tidak aktif lagi.

“Terduga pelaku ini kita amankan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis 29 Desember 2022,” terang Iptu Septia.

“Terduga pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan polisi dari korbannya yakni Julianti (40) warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat,” lanjut IPTU Septia

Kronologis penangkapan terduga pelaku, terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 lalu, saat itu pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang dugaan tindak pidana tersebut. Kemudian didapatkan informasi bahwa terduga pelaku nama Fahmi Hendri alias Sultan (42) sedang berada di kediamannya di daerah Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Pekerja Honorer, Bupati Anwar Sadat Bagikan Zakat Baznas

Mendapatkan informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satreskrim dan Reskrim Polsek Betara Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Betara IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH,MH serta dibackup oleh tim Jatanras Polda Riau langsung menuju kediaman terduga pelaku di daerah Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Terduga pelaku pun kemudian berhasil diamankan di kediamannya. Diamankan tanpa perlawanan. Tak berkutik saat diciduk

Saat ini untuk terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. (tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Serahkan Bantuan, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Eksistensi Perguruan Silat PSHT

DAERAH JAMBI

Hakordia, Inspektorat Tanjab Barat Gelar Berbagai Lomba, Encep : Kita Tanamkan Kesadaran Sejak Dini Anti Korupsi

DAERAH JAMBI

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2021

DAERAH JAMBI

Rekanan Targetkan Pembangunan Ruang Kerja Baru Dinas Perakim Selesai Tepat Waktu

DAERAH JAMBI

Muklis di Mata Bawahan di Kementerian Desa : Pemimpin yang Baik, Ramah, Cerdas dan Amanah

DAERAH JAMBI

Serap Aspirasi dan Dukungan Masyarakat, Anshar Terbuka Terima Masukan

DAERAH JAMBI

Kapolda Jambi Turunkan Tim Bersih Bersih di Kuala Tungkal

DAERAH JAMBI

Pemilik Tanah Protes, Pembangunan Sutet di Serdang Belum Kantongi Izin Pemilik Tanah