DEWARTA.COM – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan SH, memimpin rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan TSM Suban Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Rabu (02/03).
Dalam agenda itu, Wabup didampingi Direktur Pengembangan SP dan Pusat SKP, Ditjen Pembangunan PPKTrans Kemendes PDTT RI Dr H Rosyid MSi MP dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tanjab Barat Hidayat SH MH.
Rapat yang diselenggarakan di Balai Pertemuan tersebut turut dihadiri Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Kanwil BPN, Kasi PKP5 Tanah Transmigrasi Dinas NakertransProv Jambi, OPD dan Instansi terkait Provinsi Jambi, OPD terkait Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabag Hukum, Kabag SDA, Camat Batang Asam, perwakilan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group), Koperasi Harapan Maju, perwakilan TSM dan undangan lainnya.
Wabup Hairan SH, dalam pengantar rapat menyampaikan bahwa selaku pimpinan daerah masalah warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) harus dicarikan solusinya.
Bahwa sesuai dengan SK Gubernur kepada masing-masing transmigran diberikan lokasi LP, LU I dan LU II sejumlah 50 KK.
“Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan menindaklanjuti pengaduan warga TSM ini, ketika turun ke lokasi memang lahan yang di lokasikan untuk LU2 bagi TSM ternyata dikuasai oleh PT PSJ (Makin Group) yang bermitra dengan Koperasi Harapan Maju,” ujarnya.
Sembari mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ditjen PPKTrans, Wabup juga berharap rapat hari ini dapat menghasilkan solusi terbaik.
Direktur Pembangunan PPKTrans Kemendes, menegaskan, bahwa Pencadangan LU2 yang diberikan kepada TSM, haruslah diterima oleh warga TSM, bukan kepada pihak lain. Untuk itu perlu dicarikan solusi oleh pihak terkait terutama yang menduduki lahan tersebut.
Sementara itu, Tim Terpadu Penangan Konflik meminta agar upaya penyelesaian konflik ini mengarah pada penyelesaian secara menyeluruh dan tidak menimbulkan permasalah, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Kasi Datun, Viki, yang mewakili Kajari dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam proses kerja sama ini terdapat beberapa ketentuan yang belum dipenuhi, baik dari koperasi maupun Perusahaan. Sehingga syarat sahnya sebuah perjanjian menjadi terpenuhi.
Senada dengan Kasi Datun, Asisten Pemerintahan Hidayat SH MH menyatakan, sebaiknya Makin Group segera mengambil langkah penyelesaian. Setidaknya memberikan penggantian terhadap lahan yang telah mereka duduki dan Hal ini tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut.
Apabila pihak Makin tidak dapat mencarikan solusi, maka tidak tertutup kemungkinan Pemkab melalui JPN mengkaji kemitraan yang telah dilakukan. Mengingat, syarat objektif perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1320 BW, yaitu sebab sesuatu yang halal (objek yang diperjanjikan merupakan lahan pencadangan TSM) tidak terpenuhi dan berdampak pada batalnya perjanjian kemitraan tersebut.
Dari hasil rapat disimpulkan bahwa lahan pencadangan LU II TSM sesuai SK Gubernur No. 289 Tahun 1990 tentang pencadangan untuk lokasi daerah transmigrasi Suban di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung pada saat ini dikuasai oleh PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bermitra dengan Koperasi Harapan Maju.
PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bersepakat menindaklanjuti pengembalian lahan seluas 50 ha dari 90 ha sebagai pemenuhan hak yang harus diterima transmigran TSM Suban berasal dari areal kemitraan atau areal lain yang disepakati TSM dan PT PSJ (Makin Group).
PT PSJ akan menyampaikan keputusan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2022 kepada Pemkab Tanjab Barat serta perwakilan TSM akan menyampaikan secara resmi daftar nama 50 anggota TSM atau ahli warisnya kepada Pemkab Tanjab Barat. (mas)