DEWARTA.COM – Berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat sepanjang tahun 2024.
Kejari Tanjung Jabung Barat tidak hanya melakukan penindakan tapi juga berusaha memulihkan kerugian negara. Upaya pemulihan kerugian ini mencapai miliaran rupiah.
Kejari Tanjung Jabung Barat menggelar Press Release Penanganan Perkara Tidak Pidana Korupsi 2024 yang telah dilakukan oleh bidang-bidang di internal Kejari Tanjab Barat, Senin (9/12/24).
Diantaranya Penanganan Perkara Tidak Pidana Korupsi 2024 terhadap PT indo sawit Jambi. Dalam kesempatan tersebut pihak kejari telah berhasil menyita uang hasil dugaan korupsi.
Uang yang berhasil disita sejumlah Rp.93.269.352.000,(sembilan puluh tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan $2.199.942(dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua dollar amerika). Dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 127 miliar.
Kejari Tanjab Barat melalui kasi Pidsus Sudarmanto, SH, MH, didampingi para kasi Kejari Tanjab Barat, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut didapat berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Jambi.
”Temuan kerugian uang negara tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi,” terangnya.
Dalam perkara tersebut Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT.Produk Sawit indo Jambi terkait dengan perkara tersebut sebesar Rp10 Miliar.
Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat untuk perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 93.269.352.000,- (sembilan puluh tiga milyar dua ratus enampuluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan $ 2.199.942 (dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua dollar amerika), apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai 126– 127 Milyar rupiah.
Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT. Produk Sawitindo Jambi berkaitan dengan perkara dimaksud sejumlah 10 Milyar rupiah.
Selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Produk Sawitindo Jambi di areal perkebunan Afdeling I yang berada di Kec. Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat seluas ± 1.199,87 Hektare, karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS).
Dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT. Produk Sawitindo Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan, dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Bank BSI Kuala Tungkal, dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak Rp 2,4 Miliar.
Sehingga apabila ditotalkan jumlah uang yang telah dititipkan kepada kami seluruhnya berjumlah Rp 12,4 miliar, nantinya uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Kerugian Negara yang telah terjadi.
“Sehingga kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul,” paparnya.
Bahwa selain perkara tersebut diatas, saat ini Kejari Tanjung Jabung Barat juga sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam.
Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dengan jumlah 50 orang dan juga telah berkordinasi dengan Ahli Keuangan Negara yang dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan, selain itu penyidik juga akan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dari petani yang jumlahnya kurang lebih 200 orang guna mengetahui berapa jumlah pupuk subsidi yang diterima.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan jumlah saksi yang akan diperiksa akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik, selain itu penyidik juga telah berkordinasi dengan beberapa Ahli untuk melakukan pemeriksaan jumlah lahan yang telah dilaksanakan reflanting atau peremajaan.
Selain perkara tersebut diatas, yang telah dan sedang berjalan adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran subsidi dari Pemkab Tanjab Barat kepada Perumda Tirta Pengabuan tahun 2019 – 2021.
Dapat kami sampaikan juga dalam kesempatan ini, memang untuk penyidikan tersebut sudah cukup lama berjalan dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.
Selain itu Tim Penyidik juga telah beberapa kali melakukan ekspos dengan pihak Auditor Investigasi Utama BPK R.I dan terakhir pada bulan Agustus 2024, pihak BPK telah mengirimkan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta Tim Penyidik untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dokumen SPJ penggunaan anggaran subsidi. Terhadap petunjuk dari pihak BPK tersebut saat ini penyidik secara bertahap sedang melakukan pemeriksaan terhadap bukti dokumen SPJ dimaksud.
Selain penanganan perkara tersebut diatas, Kejari Tanjung Jabung Barat saat ini juga tengah melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pada SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat dengan terdakwa Yuliawati, yang agenda nya adalah Tuntutan dari JPU, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp188 juta.
Kemudian dapat juga kami sampaikan, pada tahun 2024 ini Tim Jaksa pada Kejari Tanjung Jabung Barat juga telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Harta Benda milik terpidana Bambang Purwanto yang merupakan Mantan Kepala Desa Tanjung Benanak Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat.
Adapun harta benda milik terpidana yang berhasil dilakukan Sita Eksekusi oleh Tim JPU adalah berupa 2 unit Ruko milik terpidana yang berlokasi di Desa Tanjung Benanak dan saat ini kedua ruko itu sedang tahap penilaian oleh Seksi Pemulihan Aset dan akan segera dilakukan pelelangan, nantinya uang hasil pelelangan tersebut akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti yang sebelumnya telah diputus oleh PN Tipikor Jambi. (eng)