LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Senin, 19 Januari 2026 - 13:02 WIB

Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Dalam Bungkus Rokok di Tanjab Barat

DEWARTA.COM, KUALA TUNGKAL – Upaya memerangi peredaran barang haram narkoba membuahkan hasil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Polres Tanjung Jabung Barat terus tunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, setelah diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu malam (18/01/26).

Penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi dikonfirmasikan Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan berawal ketika pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dicurigai di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Sampaikan Tausiyah dan Bantuan Lewat Safari Subuh di Masjid "Kubah Emas" Al-Muttaqin

Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap SN dan menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok merk Oris.

“Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Agus Purba.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan selain dua paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, antara lain 1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy, 1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy, 1 bungkus kotak rokok Oris (tempat penyimpanan sabu), serta uang tunai senilai Rp50.000,-

Baca Juga  Lama Terbengkalai, Bupati UAS Penuhi Mimpi Pecinta Olahraga Tanjabbar Punya Sport Center

Atas perbuatannya tersangka SN akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tindakannya termasuk dalam kategori memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kasat Narkoba AKP Agus Purba. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Anggota Dewan Muaro Jambi Hadiri Pembukaan Musrembang

DAERAH JAMBI

Apresiasi SMSI Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Berikan Cinderamata

DAERAH JAMBI

Polres Tanjab Barat Sambut Baik Kedatangan Tim Puslitbang Polri

DAERAH JAMBI

Bawaslu Tanjabbar Beri Penjelasan Soal Hasil Test Panwascam, Hadi : Nilai CAT Kan Otomatis

DAERAH JAMBI

Diikuti 51 Peserta, Porprov Kormi Gelar Festival Layangan di Kualatungkal

DAERAH JAMBI

RN Putuskan Bunuh Diri daripada Putus Cinta

DAERAH JAMBI

Unggul Debat Publik, Dwi Tunggal UAS-Hairan Makin Kencang “Blusukan” Kampanye

DAERAH JAMBI

Banjir Melanda Merlung, Bupati Tanjabbar Bersama Kapolres Tinjau Lokasi Siapkan Posko Penanganan