LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:44 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 7,5 Miliar Tujuan Singapura

DEWARTA.COM – Upaya penyelundupan baby lobster melalui perairan Kualatungkal senilai Rp 7,5 Miliar berhasil digagalkan jajaran polres Tanjab Barat, tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjab Barat. Benih lobster tersebut rencananya akan dijual ke Singapura.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH membeberkan, 6 tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Sumedang Jabar, dan 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir sarta barang bukti lainnya pada Hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara tepatnya dan Simpang Betara, Tanjab Barat.

Baca Juga  Amir Sakib dan Muklis Menguat Jadi Pilihan Demokrat, H Otto : Ini Sesuai Arahan Provinsi

“Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa Baby Lobster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (9/8/23).

Kapolres menjelaskan, pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawah ke Perairan Kepri untuk diselundupkan ke Singapura.

Baca Juga  Wabup Katamso Resmi Buka Jambi School Football League 2025: Wujud Pembinaan Generasi Muda

“Untuk baby lobster sendiri, Polres Tanjab Barat bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku ke 6 pelaku dijerat dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Rayakan 10 Muharram, Bupati Bagikan Santunan ke Ratusan Anak Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah

DAERAH JAMBI

Disebut Incar Kursi Ketua Nasdem Tanjabbar, Ini Kata Hairan

DAERAH JAMBI

Dihadiri Bupati, Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Kejahatan

DAERAH JAMBI

Blusukan Dengar Curhat Warga Desa Kuala Indah, UAS Nilai Perlu Tambah Anggaran Guru PAUD, Penyuluh dan Madrasah

DAERAH JAMBI

Capai Rekor Tertinggi APBD Tanjabbar Tembus Rp 2 Triliun, UAS : Ini Hasilnya Dibilang Tidak Bisa Kerja

DAERAH JAMBI

Inspektur Wabup Katamso, Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembangunan Jargas Rumah Tangga di Tanjab Barat

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Buka Kicau Mania UAS Cup Berkah Madani 2026