DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Inovasi dalam upaya peningkatan pelayanan terus diupayakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Diantaranya dengan menggelar pelayanan perizinan keliling. Di Kelurahan Tungkal Empat Kota dan Kelurahan Tungkal III ,Kecamatan Tungkal Ilir kegiatan pelayanan keliling dilakukan secara marathon.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan legalitas bagi usahanya mendapat kemudahan,” kata Kepala DPMPTSP melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Nonperizinan, Suhaimi, S.Pd.I, Kamis (13/11/2025).

“Selain pelayanan, kami juga memberikan pengarahan dan pendampingan tata cara mendapatkan legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS),” tambah Suhaimi.
Upaya optimalisasi perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Tungkal Ilir. Kegiatan ini juga merupakan penjabaran dan implementasi misi Bupati Tanjung Jabung Barat, yakni Misi Ketiga Berkah dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan dari desa ke kota.
“Tujuan kami, untuk optimalisasi pengembangan aktivitas ekonomi. Lebih luas lagi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan serta pengangguran, terutama pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,” jelasnya.
Perlu diketahui, dalam pelayanan keliling ini, berbagai proses perizinan dilayani. Di antaranya perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), layanan perizinan UMK melalui OSS dan layanan lainnya yang bertujuan meningkatkan gairah perekonomian dengan banyaknya kemudahan kemudahan dalam mendirikan, mengembangkan dan memajukan dunia usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga terwujudnya iklim ekonomi yang sehat dan kesejahteraan masyarakat terwujud. (eng)







