LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 11 April 2023 - 10:13 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Pasutri dan Sabu

DEWARTA.COM – Polsek Tebing Tinggi mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WN alias GOGON (30) dan NG alias DEA (30).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi,” terang Kapolsek Tebing Tinggi kepada wartawan, Selasa (11/3/23).

Lanjut Kapolsek pelaku WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.

Baca Juga  Atraksi Barongsai dan Tarian Sekapur Sirih Meriahkan Pisah Sambut Dandim 0419/ Tanjab

“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.

Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan karena marak kembali peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku NW alias GOGON.

Kapolsek Tebing Tinggi selanjutnya memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli di seputaran Desa Purwodadi.

Sesampainya di jalan Sawo Desa Purwodadi anggota mendapati sebuah rumah yang aktifitasnya mencurigakan karena ada pendatang baru yang mengontrak rumah yakni NW dan NG, namun mereka belum pernah melaporkan diri kepada Pihak RT.

Baca Juga  Wabup Hairan Pimpin Rapat Permasalahan Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS

“Kita lakukan memeriksaan ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket yang disimpan menggunakan toples plastik kecil warna pink Merk London Sewaleware, Seperangkat alat hisap Narkotika dan plastik klip, Uang tunai Rp 950.000,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.

“Pengakuan NW Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Taman Raja Tungkal Ulu yang sudah dikantongi identitasnya,” tandas Kapolsek. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Debat Kandidat, UAS-Hairan Tegaskan Rumah Dinas Bupati Rumah Rakyat Program Unggulan

DAERAH JAMBI

Partai Golkar Deklarasikan UAS -Katamso Menuju Tanjab Barat BERKAH MADANI

DAERAH JAMBI

Gema Malam Takbir: Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Audiensi Kanwil DJPb Provinsi Jambi dan KPPN Kuala Tungkal

DAERAH JAMBI

Peringatan HKN ke-59 di Tanjab Barat Sukses dan Meriah, Ada Door Prize dan Sunatan Massal

DAERAH JAMBI

‘Santai Tapi Cemerlang’ Mengenal Lebih Dekat Cabup UAS, Semasa Kecil Hingga Dewasa dari Orang Terdekat

DAERAH JAMBI

Reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambangi SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Kadiman : Terima Kasih Faizal Riza

DAERAH JAMBI

Wabup Tanjabbar Buka TC Tahap Dua Qori Qoriah MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi