LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 11 April 2023 - 10:13 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Pasutri dan Sabu

DEWARTA.COM – Polsek Tebing Tinggi mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WN alias GOGON (30) dan NG alias DEA (30).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi,” terang Kapolsek Tebing Tinggi kepada wartawan, Selasa (11/3/23).

Lanjut Kapolsek pelaku WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Tanjabbar Musnahkan Ribuan Ijazah

“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.

Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan karena marak kembali peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku NW alias GOGON.

Kapolsek Tebing Tinggi selanjutnya memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli di seputaran Desa Purwodadi.

Sesampainya di jalan Sawo Desa Purwodadi anggota mendapati sebuah rumah yang aktifitasnya mencurigakan karena ada pendatang baru yang mengontrak rumah yakni NW dan NG, namun mereka belum pernah melaporkan diri kepada Pihak RT.

Baca Juga  Bupati Tanjabbar Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas

“Kita lakukan memeriksaan ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket yang disimpan menggunakan toples plastik kecil warna pink Merk London Sewaleware, Seperangkat alat hisap Narkotika dan plastik klip, Uang tunai Rp 950.000,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.

“Pengakuan NW Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Taman Raja Tungkal Ulu yang sudah dikantongi identitasnya,” tandas Kapolsek. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Pelantikan Pengurus PWI Tanjab Barat Periode 2022 – 2025 Sukses, Wabup Beri Ucapan Selamat

DAERAH JAMBI

Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,5 M, Kapolres AKBP Padli : Sebanyak 5 Ribu Jiwa Terselamatkan

DAERAH JAMBI

Masyarakat Lebih Mudah Berzakat: Bupati Tanjab Barat Resmikan QRIS Bersama BAZNAS dan BRI

DAERAH JAMBI

Survei PUTIN: Anwar Sadat Unggul Telak dari Sederet Nama Pesaingnya di Pilkada Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Hadiri Isra’ Mi’raj di Masjid Agung Al-Istiqomah

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Profesor Putra Asal Tanjab Barat di Universitas Riau

DAERAH JAMBI

Virtual, Bupati Tanjab Barat Rakor Inflasi Daerah Tahun 2023

DAERAH JAMBI

Respon Cepat, Bupati Anwar Sadat Temui BPJN Bahas Jalan Nasional yang Rusak