LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 5 November 2024 - 16:01 WIB

Sabu-sabu Oplosan Beredar di Tanjabbar, Polisi Berhasil Bekuk Para Pelaku

DEWARTA.COM – Nekad menjadi pengedar narkoba dua pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat.

Tak tanggung-tanggung demi meraup keuntungan besar, bahkan dua bandar narkoba tersebut, DS (23) dan AW (21) nekad mengedarkan sabu sabu oplosan supaya bisa meraup keuntungan besar.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/)pagi, membeberkan upaya penangkapan dilakukan pada Kamis (17/10) lalu, para pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) sabu sabu seberat 39,88 gram.

Terdiri dari 13 paket narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan di sela – sela sofa, 1 buah alat hisap bong ditemukan di atas sofa, 1 buah kaca pirex ditemukan di atas sofa, 1 buah korek api ditemukan di atas meja ruang tengah, 7 paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam sarung bantal di dalam kamar tersangka DS, dan 1 buah paket narkotika jenis shabu di sebelah kamar tersangka.

Baca Juga  Blusukan di Pasar Aur Duri, Al Haris Tunjukkan Kepedulian Bagikan Ramuan Daun Sungkai ke Pedagang

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu sabu dan dua buah timbangan di temukan di atas plafon gudang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu (hasil bpom negative shabu) di temukan di gudang, bersama tawas.

“Setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian membawa tersangka tersebut ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pengakuan salah seorang tersangka, mereka mengaku mengoplos sabu sabu tersebut dengan tawas dengan komposisi 3 banding 1.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Dampingi Wagub Jambi Safari Ramadhan di Tungkal II

“Kami oplos 3 titik sabu sabu dicampur 1 tawas,” ungkap tersangka. Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut selama kurang lebih sebulan.

“Sudah satu bulan narkoba oplosan ini beredar. Sekitar 90 persen narkoba yang beredar sudah oplosan semua saat ini,” ungkap tersangka.

“Narkoba ini dapat merusak sistem otak. Apalagi dicampur tawas bahan yang berbahaya. Bisa merusak ginjal, hati, mata,” ungkap tim dokter polres Tanjab Barat.

“Jadi kalau digabung bukan hanya otak rusak tapi juga bisa merusak raga atau fisiknya si pemakai dalam waktu lama,” jelas dokter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Wabup Tanjabbar Audiensi dan Diskusi Bersama PFHT

DAERAH JAMBI

Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

DAERAH JAMBI

Safari Jumat Berkah, Bupati dan Wagub Resmikan Masjid Al-Muta’allimin Rantau Badak

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Sambut Hangat Kunker Danrem 042/Garuda Putih Brigjen Heri Purwanto

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Hadiri Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024 M

DAERAH JAMBI

Alhamdulillah Turunkan Angka Pengangguran, PT Anugerah Pinang Bersama Resmi Beroperasi

DAERAH JAMBI

Apresiasi SMSI Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Berikan Cinderamata