DEWARTA.COM – Nekad menjadi pengedar narkoba dua pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat.
Tak tanggung-tanggung demi meraup keuntungan besar, bahkan dua bandar narkoba tersebut, DS (23) dan AW (21) nekad mengedarkan sabu sabu oplosan supaya bisa meraup keuntungan besar.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/)pagi, membeberkan upaya penangkapan dilakukan pada Kamis (17/10) lalu, para pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) sabu sabu seberat 39,88 gram.
Terdiri dari 13 paket narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan di sela – sela sofa, 1 buah alat hisap bong ditemukan di atas sofa, 1 buah kaca pirex ditemukan di atas sofa, 1 buah korek api ditemukan di atas meja ruang tengah, 7 paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam sarung bantal di dalam kamar tersangka DS, dan 1 buah paket narkotika jenis shabu di sebelah kamar tersangka.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu sabu dan dua buah timbangan di temukan di atas plafon gudang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu (hasil bpom negative shabu) di temukan di gudang, bersama tawas.
“Setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian membawa tersangka tersebut ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari pengakuan salah seorang tersangka, mereka mengaku mengoplos sabu sabu tersebut dengan tawas dengan komposisi 3 banding 1.
“Kami oplos 3 titik sabu sabu dicampur 1 tawas,” ungkap tersangka. Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut selama kurang lebih sebulan.
“Sudah satu bulan narkoba oplosan ini beredar. Sekitar 90 persen narkoba yang beredar sudah oplosan semua saat ini,” ungkap tersangka.
“Narkoba ini dapat merusak sistem otak. Apalagi dicampur tawas bahan yang berbahaya. Bisa merusak ginjal, hati, mata,” ungkap tim dokter polres Tanjab Barat.
“Jadi kalau digabung bukan hanya otak rusak tapi juga bisa merusak raga atau fisiknya si pemakai dalam waktu lama,” jelas dokter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eng)