DEWARTA.COM – Meresahkan masyarakat dan menyebabkan ketakutan, berkat gerak cepat jajaran Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil membekuk komplotan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bukan hanya berhasil meringkus komplotan, juga berhasil diamankan barang bukti (BB) curanmor.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki saat konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap Pelaku Berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di Depan Rumahnya, pada Rabu (1/5/24).
“Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) Warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (3/5/24).
Agung menjelaskan, pengungkapan Kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari Korban, juga bermula saat Rahman Adik Korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik Kakak Korban.
Setelah itu Aldi Adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.
“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” katanya.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN, Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Berangkat dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada tujuh kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.
Pengungkapan ini merupakan Pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan Tersangka yang berhasil ditemukan sembilan Laporan Polisi dan dua pengaduan.
“Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (eng)