LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Lindungi Hak Anak, Kejari Tanjab Barat Tetapkan Perwalian Anak ke Panti Asuhan Berbadan Hukum Aisyiyah

DEWARTA.COM – Kegiatan penegakan hukum di bidang keperdataan baru saja dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Dalam rangka penegakan kewibawaan pemerintah atau negara dan kepentingan hukum yang memiliki Implikasi publik dan untuk mencapai tujuan hukum yaitu Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan penegakan hukum yang adil di masyarakat

Bertempat di Aula Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aidil Raya Putra, SH., MH. beserta Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menyerahkan Penetapan Perwalian Anak kepada Panti Asuhan berbadan hukum yaitu Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat Refiyendri S.Sos.I dan Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Muhammad Yunus.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebelumnya telah mengajukan permohonan perwalian anak yang belum dewasa atas nama NA dan telah berhasil dikabulkan dengan Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kuala Tungkal Nomor 145/Pdt.P/2024/PA.Ktl tanggal 30 September 2024.

Berdasarkan penetapan ini, maka hak wali terhadap NA diberikan kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal selaku Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak(LKSA) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan berlokasi di Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Pamerkan Produk Unggulan Tanjab Barat di Jakarta

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan permohonan perwalian anak tersebut karena anak NA masih dibawah umur dibawah 18 tahun.

“Saat ini hidup sebatang kara karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dan tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga yang merawatnya, sehingga anak tersebut akhirnya diasuh di Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal selama kurang lebih 2 (dua) tahun,” terang Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, SH, MH, Kamis (3/10/24).

Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam hal ini mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak anak terutama dalam kasus perwalian yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Kejaksaan ditengah-tengah masyarakat serta sebagai bentuk Implementasi kehadiran negara melindungi anak-anak terlantar sesuai amanat dari pasal 34 ayat(1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dengan adanya penetapan perwalian anak yang diberikan kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah sebagai wali anak NA, maka Panti asuhan dapat mengurusi seluruh hak dan kewajiban NA kedepannya mulai dari pendidikan dan kebutuhan hidup lainnya.

Baca Juga  Dinas PUPR Tanjab Barat Adakan Pelatihan Jasa Konstruksi Diikuti Sebanyak 180 Peserta

Dalam hal ini, Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan kewenangannya di bidang keperdataan untuk melakukan Penegakan Hukum yaitu menjalankan fungsi menegakkan peraturan hukum terkait dengan perwalian anak sebagaimana telah diatur dalam pasal 33 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyebutkan Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi syarat dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

Penetapan perwalian anak kepada Badan Hukum dalam hal ini Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal adalah yang pertama kali di wilayah hukum Provinsi Jambi serta diharapkan dapat menjadi contoh dan praktik baik (best practices) bagi Kabupaten lainnya khususnya di Provinsi Jambi dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menyerahkan tali asih berupa santunan, paket sembako dan alat tulis kepada Ketua Panti Asuhan dan anak NA. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Tepati Janji, Bupati Anwar Sadat Buka Two Days Coffee di Rumah Dinas

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Hadiri Tasyakuran Peringatan Hari Jadi Baznas ke-22

DAERAH JAMBI

Kajari Marcelo Paparkan Pentingnya Transparansi Dana ke Perangkat Desa Pantai Gading

DAERAH JAMBI

Luncurkan 10 Program Unggulan, Ada Memo Bagi Putra Putri Daerah dari UAS-Hairan

DAERAH JAMBI

Tunjukkan Kepedulian, Dewan Ikut Bagikan Sembako ke Warga Desa

DAERAH JAMBI

Wabup Tanjabbar Buka TC Tahap Dua Qori Qoriah MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi

DAERAH JAMBI

Respon Cepat, Bupati Anwar Sadat Temui BPJN Bahas Jalan Nasional yang Rusak

DAERAH JAMBI

KH Anwar Sadat : Idealnya, Jangan Ada Pagar Pemisah Antara Pemerintah dan Rakyat