LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Rabu, 23 September 2020 - 05:44 WIB

KPU Tetapkan Sah! 3 Paslon Bertarung di Pilkada Tanjabbar

DEWARTA.COM  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2020 di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Rabu (23/9).

Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin menjelaskan dari hasil rapat pleno tersebut sebanyak tiga bakal pasangan calon (Balon) ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat periode 2021-2024 yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.


“Tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati yang ditetapkan adalah, pasangan Muklis – Supardi, pasangan Anwar Sadat – Hairan, dan pasangan Mulyani Siregar – M Amin sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati Tanjab Barat pada Pilkada 2020,” jelasnya.

Baca Juga  Indra Safari Ketua Tim Relawan Muklis-Supardi Mundur, Tanpa Sebutkan Alasan


Selanjutnya, kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin, terhitung 5 hari sejak ditetapkan secara resmi menjadi paslon bupati dan wakil bupati. Maka calon diharuskan menyerahkan SK Proses pemberhentian kepada KPU Tanjabbar.


“SK proses pemberhentian tersebut selambatnya diserahkan terhitung 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin.


Ditanbahkan Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaran, M Taufik, ia mengatakan dari 5 orang calon tersebut sudah ada sebagian yang sudah menyerahkan SK proses pemberhentian.
Hanya saja, sebagian lagi belum menyerahkan SK proses pemberhentian.

Baca Juga  Bawa Kesejukan, UAS Disambut Baik di Pematang Lumut, Warga : Insyaallah Kami Nomor 2


“Karena pak supardi pengusaha jadia dia tidak ikut serahkan SK Pemberhentian. Jika dalam waktu 5 hari itu belum juga menyerahkan SK tersebut, maka kami KPU akan datangi instansi tersebut untuk menanyakan kejelasannya,” tegas Taufik. 


Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) di lantai 3 Tungkal Hotel dengan tetap mentatati protokol kesehatan.


“Yang boleh masuk adalah pasangan kandidat, perwakilan tim kampanye, dan  LO parta koalisi,” pungkasnya. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

UAS – Hairan Menang di 11 Kecamatan, Mulyani-Amin Kuasai 2 Kecamatan

DAERAH JAMBI

Meriahkan HUT ke-80 RI dan HUT ke-60 Pemkab Tanjab Barat Gelar Lomba Domino Rebut Hadiah Jutaan Rupiah

DAERAH JAMBI

Hadiri Wisuda Sarjana ke-52 PEM Akamigas, Bupati : Selamat Wisudawan Asal Tanjab Barat

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Dukung Peningkatan Kinerja Forum Pembauran Kebangsaan Tanjab Barat Tahun 2026

DAERAH JAMBI

Jemput Bola, Pemkab Tanjab Barat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangkan Bedah Rumah dan Rumah Khusus

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren

DAERAH JAMBI

Penuh Keakraban, Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli Jumat Curhat dengan Masyarakat

DAERAH JAMBI

Ngopi Bareng Jurnalis, PKS Tunjukkan Komitmen Berkolaborasi Melayani Rakyat