LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Rabu, 23 September 2020 - 05:44 WIB

KPU Tetapkan Sah! 3 Paslon Bertarung di Pilkada Tanjabbar

DEWARTA.COM  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2020 di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Rabu (23/9).

Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin menjelaskan dari hasil rapat pleno tersebut sebanyak tiga bakal pasangan calon (Balon) ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat periode 2021-2024 yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.


“Tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati yang ditetapkan adalah, pasangan Muklis – Supardi, pasangan Anwar Sadat – Hairan, dan pasangan Mulyani Siregar – M Amin sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati Tanjab Barat pada Pilkada 2020,” jelasnya.

Baca Juga  Penyegaran, Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Eselon, Siap Jalankan Visi-Misi BERKAH MADANI


Selanjutnya, kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin, terhitung 5 hari sejak ditetapkan secara resmi menjadi paslon bupati dan wakil bupati. Maka calon diharuskan menyerahkan SK Proses pemberhentian kepada KPU Tanjabbar.


“SK proses pemberhentian tersebut selambatnya diserahkan terhitung 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin.


Ditanbahkan Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaran, M Taufik, ia mengatakan dari 5 orang calon tersebut sudah ada sebagian yang sudah menyerahkan SK proses pemberhentian.
Hanya saja, sebagian lagi belum menyerahkan SK proses pemberhentian.

Baca Juga  Masyarakat Tungkal Harapan Berterima Kasih pada UAS : Kalau Satu Biar Satu, Jangan Diduakan, Apalagi Ditigakan


“Karena pak supardi pengusaha jadia dia tidak ikut serahkan SK Pemberhentian. Jika dalam waktu 5 hari itu belum juga menyerahkan SK tersebut, maka kami KPU akan datangi instansi tersebut untuk menanyakan kejelasannya,” tegas Taufik. 


Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) di lantai 3 Tungkal Hotel dengan tetap mentatati protokol kesehatan.


“Yang boleh masuk adalah pasangan kandidat, perwakilan tim kampanye, dan  LO parta koalisi,” pungkasnya. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

HUT ke-25 BUMN, Bupati Tanjab Barat Ikut Meriahkan Jalan Sehat

DAERAH JAMBI

Masyarakat Tanjab Barat Merasa Kehilangan Ulama Kharismatik KH Hasan Basri Tutup Usia

DAERAH JAMBI

KPU, Pemilu dan Demokrasi

DAERAH JAMBI

Berkah Ramadhan, PT Bintang Selamanya Bagi-bagi 1.000 Takjil di Dalam Kota Kualatungkal

DAERAH JAMBI

Polres Tanjab Barat Sambut Baik Kedatangan Tim Puslitbang Polri

DAERAH JAMBI

Amir Sakib dan Muklis Menguat Jadi Pilihan Demokrat, H Otto : Ini Sesuai Arahan Provinsi

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Tunjukkan Komitmen Dukung Penuh Pelaksanaan Pemilu 2024

DAERAH JAMBI

Sambangi Ketua Pemuda Muhammadiyah Tanjabbar, Pria Asal Magelang Ini Sampaikan Tekadnya ke Mekkah Pakai Sepeda