DEWARTA.COM – Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti narkoba dan kejahatan lainnya dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Kamis (7/9/23).
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mulyadi, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat Zaharuddin, serta Ketua Pengadilan Negeri.
Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjab Barat, Marcelo Bellah mengatakan pemusnahan yang dilakukan pihaknya ini merupakan berasal dari perkara yang baru berkekuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat narkotika sabu dan ganja sisa barang bukti yang ada.
“Sabu 820 gram dan ganja 5,5 gram dari perkara yang sudah Inkracht,” katanya
Dijelaskannya, Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen, sementara untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kita sudah musnahkan semuanya narkotika ini,” ungkap Kajari Macelo Bellah.
Sementara itu kasus lainnya yang barang bukti dimusnahkan yakni kasus seperti pemalsuan ijazah dan yang lainnya.
“Pencurian, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan pemalsuan,” tandasnya. (eng)