DEWARTA.COM – Keberadaan besi H sisa pembangunan jembatan Parit Gompong akhirnya mendapat penjelasan secara gamblang dari Kadis PUPR Tanjab Barat, Apri Dasman, ST, MT. Besi baja puluhan batang tersebut ternyata berstatus aset negara, milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Kadis PUPR Tanjabbar Apri Dasman, menjelaskan bahwa besi H sisa pembangunan jembatan Parit Gompong tersebut adalah aset negara.
Terkait ramainya pemberitaan soal besi tersebut, pihak BPJN, kata Apri, telah menghubungi dirinya dan menitipkan besi tersebut di Kantor Dinas PUPR Tanjabbar.
“Ya, ada dari lihak balai yang menghubungi, sekaligus menitipkannya di sini,” jelas Kadis PUPR Tanjab Barat, Apri Dasman kepada wartawan, Senin (4/9/23).
Bahkan, lanjut Apri, sudah ada atensi dari Polsek Tungkal Ilir juga, terkait keberadaan besi tersebut. Ditanya berapa jumlah besi tersebut, dia mengatakan tidak tahu, karena itu milik BPJN dan belum ada pemberitahuan terkait jumlahnya.
Sayangnya pihak BPJN belum berhasil dikonfirmasi, hingga berita ini dinaikkan, saat dihubungi melalui Agung Ginanjar, tidak menjawab.
Sebelumnya diberitakan Besi bekas proyek jembatan kembar parit Gompong Kualatungkal, yang berada dipinggir jalan parit gompong ludes diangkut orang tak dikenal.
“Besi yang ada di sini sudah di bawah bang,siapa yang bawanya saya juga tidak kenal,” ungkap salah seorang warga. Selain itu, warga juga mempertanyakan status besi tersebut milik siapa.
“Kok berani besi main bawa saja. Lagian kalau dijual ratusan juta uangnya bukan sedikit rasanya tidak mungkin kalau besi tersebut tidak bertuan. Tapi entahlah tidak tau jugalah kita bang. Karena besi sudah lama juga berada terletak di pinggir jalan ni saya lihat,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, warga yang melihat mengaku pernah melihat pada malam hari ada mobil truk dengan sejumlah orang ramai mengangkut besi tersebut untuk dibawa kemana besinya tidak tau.
“Apakah mau dijual atau dipindahkan, itu tidak tau juga kita,” ungkap sumber.
Sebelumnya besi H tersebut sempat nyaris dijual oleh berapa oknum ke salah satu penampung barang bekas di area Kualatungkal.
Namun pemilik atau penampung barang bekas tidak mau membelinya karena status besi tersebut tidak jelas asal-usulnya apalagi jenis besi yang dijual buka besi sembarangan Akhirnya besi tersebut di letakan di depan kantor Dinas PU PR Tanjabbar. (tim)