LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:02 WIB

Hormati Hasil PTUN, Pemkab Tanjabbar Berkemungkinan akan Ambil Langkah Banding

DEWARTA.COM – Pemkab Tanjung Jabung Barat, tetap menghormati keputusan PTUN. Meski dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait upaya banding akan diambil?.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Tanjabbar, Agus Sumantri mengatakan pihaknya saat ini telah mendapat informasi terkait putusan PTUN Jambi.

Ia menyebutkan selaku pihak tergugat pihaknya menghormati putusan PTUN Jambi. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Tanjabbar Musnahkan Ribuan Ijazah

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hairan Hadiri Penyerahan DIPA Oleh Gubernur Jambi

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik.” Tutupnya

Untuk diketahui PTUN Jambi menyatakan membatalkan SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tertanggal 6 Desember 2023. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Tegaskan Perubahan, UAS Tidak Ingin Lagi Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Dikucilkan

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Safari Ramadhan di Kampung Baru

DAERAH JAMBI

Parpol Koalisi Usung Cici – Jalil Retak, H Udin : Juru Runding Istana Lamban

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Ajak Dukung Literasi: Cetak Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing

DAERAH JAMBI

Salam Perpisahan, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Ucapan Selamat Bertugas ke Dandim

DAERAH JAMBI

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Muara Papalik

DAERAH JAMBI

Terpilih Aklamasi, H. Habibi Resmi Pimpin PW Ansor Jambi 2024-2028

DAERAH JAMBI

Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Bupati : Rabiul Awal Bulan Agung