LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 14 April 2023 - 09:12 WIB

Bupati UAS Pimpin Rapat Penanganan Konflik Lahan Tiga Desa dengan PT Bukit Kausar

DEWARTA.COM – Bupati Tanjab Barat Drs.H Anwar Sadat M,Ag (UAS) pimpin langsung rapat fasilitasi percepatan penanganan konflik lahan antara empat Kelompok Tani dari tiga desa yang meliputi Desa Pulau Pauh, Desa Lubuk Kambing, dan Desa Rantau Benar dengan PT. Bukit Kausar, Kamis (13/4/23).

Rapat yang digelar di Ballroom Swis Bell Hotel Jambi tersebut, juga turut diikuti oleh Forkopimda Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab Letkol Kav. Muslim Rahim T SH, M.SI, Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH. S.IK MH , Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jakfar, SH, Kasi Pidum Kajari turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kesabangpol Tanjab Barat, Perwakilan Perusahaan PT.PN6 dan Perwakilan masyarakat dari tiga Desa.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Cium Aroma Kuat Dugaan Korupsi Libatkan Pejabat Penting di Tanjabbar, Kasi Pidsus, Sudarmanto: Kita Libatkan Auditor

Bupati dalam arahannya sampaikan bahwa Pemkab terus berupaya menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat, salah satunya dengan menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik. Bupati juga meyakini bahwa persoalan konflik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Hari ini kita berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan konflik lahan antara PT. Bukit Kausar dengan masyarakat tiga Desa.” ungkapnya

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Tanjab Barat tersebut, menghasilkan 5 (lima) poin penting kesepakatan yang dituangkan kedalam Berita Acara yang ditandatangi para pihak pemangku kepentingan.

Semua pihak sepakat bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 % wajib dipenuhi oleh perusahaan, selanjutnya juga disepakati bahwa perlu segera diproses penetapan SKCP sebagai dasar merealisasikan subjek penerima yang akuntabel menurut data dukcapil sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Baca Juga  Proyek Normalisasi Gunung Mas Lubuk Terentang Longsor, PUPR Diminta Jangan Tutup Mata

Selain itu juga disepakati bahwawa PT. PN6 agar lebih intens melakukan musyawarah dengan masyarakat tiga desa, serta disepakati bahwa apabila diperlukan Pemkab Tanjab Barat dapat membentuk Pokja khusus untuk mempercepat penyelesaian.

Poin terakhir yang disepakati yaitu rapat lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pertengahan Mei 2023 untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan diatas, sekaligus dapat mengambil keputusan apabila seluruh tahapan atau proses diatas telah dilaksanakan. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Warga Tanjabbar Ini Optimis UAS-Hairan Pemenang Pilkada Tanjabbar, Ini Syaratnya

DAERAH JAMBI

Bupati UAS : Kita Dengar dan Perjuangkan Keinginan Masyarakat yang Sudah Puluhan Tahun Bersuara

DAERAH JAMBI

Wabup dan Dandim Tinjau Program TMMD di Muara Papalik

DAERAH JAMBI

Bupati Safrial Buka Pelaksanaan Suntik Vaksin Covid- 19 di Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Dampingi Safari Politik CE, Sosok Usman Ermulan Masih Dirindukan Warga Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Teriakkan Anies – AHY dan Hamas bergema di Rapimda Partai Demokrat Jambi

DAERAH JAMBI

Sekda Hermansyah Bangga Prestasi ASN Tanjabbar di Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Didampingi Ketua TP PKK Tanjabbar Resmikan Cafe Modern Serambi Tungkal