LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:13 WIB

Amankan 6 Pria, Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Narkoba

DEWARTA.COM, TUNGKAL ULU – Upaya keras memerangi peredaran barang haram narkoba dan Komitmen Polsek Tungkal Ulu, kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (14/2/2026), personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK, SH, MH, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda hasil dari pengembangan di lapangan.

​Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, AKP Windy memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

​TKP Pertama berada di lokasi Gedung Olahraga (Fasum) RT 08 Kel. Pelabuhan Dagang
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial MA (20) yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok merk Novem.

Baca Juga  Wabup Hairan Ajak Dukung Literasi: Cetak Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing

Berdasarkan interogasi, MA mengaku diperintah oleh rekannya berinisial AP (28). Keduanya langsung diamankan petugas.TKP Kedua berada dilokasi di lokasi Pondok Melaway, Desa Gemuruh

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. Dipimpin langsung oleh Kapolsek, tim bergerak menuju Pondok Melaway sekira pukul 01.00 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat pria, yakni NH (30), DI (28), MI (30), dan IS (25) yang saat itu tengah beristirahat.



​Dari hasil penggeledahan di TKP II, petugas menemukan barang bukti signifikan di bawah kepala tersangka NH, yaitu sebuah wadah hitam berisi 7 paket plastik klip diduga sabu dan 2 butir pil warna kuning diduga ekstasi.

Baca Juga  Warga Muara Papalik Sambut UAS - Hairan dengan Lantunan Merdu Surat Muhammad

​Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi terdiri dari 8 Paket plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu) 2 Butir pil warna kuning (diduga ekstasi), 1 set alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca, 1 unit motor Yamaha Mio, 3 unit ponsel Android, Satu bungkus rokok dan wadah penyimpanan hitam.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Tungkal Ulu.

“Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses pengembangan jaringan,” ujar AKP Windy, Sabtu (14/02/26).

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi alarm peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Tungkal Ulu. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Rayakan Maulid Nabi Bersama Yayasan Rumah Iqro’ Husnul Khatimah

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Sambangi Masyarakat Desa Sungai Dualap

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Didampingi Ketua TP PKK Tanjabbar Resmikan Cafe Modern Serambi Tungkal

DAERAH JAMBI

Ketua DPRD, H Abdullah : Sukses Vaksin Ini Sukses Kita Bersama

DAERAH JAMBI

Bupati Safrial Sambut Ramah Pengurus SMSI Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Bupati Teken Prasasti di Pelabuhan Dagang

DAERAH JAMBI

Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa