DEWARTA.COM – Perang terhadap barang haram narkoba gencar dilakukan jajaran Polres Tanjab Barat. Kali ini, Polres Tanjab Barat musnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp 4 Miliar di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (22/11/24).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 3, 241,71 gram bruto, Inex sebanyak 15 butir dengan berat 5,1 gram bruto, Ganja seberat 2,38 gram bruto serta 2,38 gram bruto biji ganja. Semua barang haram tersebut ditaksir total senilai Rp. 4.218.020.600 (Empat miliar dua ratus delapan belas juta, dua puluh ribu enam ratus rupiah).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki SIK MM, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan jajaran polres Tanjab Barat selama tiga bulan terakhir.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka sebanyak 20 orang.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” terang Kapolres AKBP Agung Basuki,S.IK, MM, di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (22/11/24).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Ketua Ormas (Granat) Gerakan Anti Narkoba. (eng)