LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 22 November 2024 - 15:32 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan ‘Barang Haram’ Narkoba Siap Edar Senilai Rp 4 Miliar

DEWARTA.COM – Perang terhadap barang haram narkoba gencar dilakukan jajaran Polres Tanjab Barat. Kali ini, Polres Tanjab Barat musnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp 4 Miliar di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (22/11/24).

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 3, 241,71 gram bruto, Inex sebanyak 15 butir dengan berat 5,1 gram bruto, Ganja seberat 2,38 gram bruto serta 2,38 gram bruto biji ganja. Semua barang haram tersebut ditaksir total senilai Rp. 4.218.020.600 (Empat miliar dua ratus delapan belas juta, dua puluh ribu enam ratus rupiah).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki SIK MM, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan jajaran polres Tanjab Barat selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Ini Agendanya

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka sebanyak 20 orang.

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Tanjab Barat 2025-2030

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” terang Kapolres AKBP Agung Basuki,S.IK, MM, di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (22/11/24).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Ketua Ormas (Granat) Gerakan Anti Narkoba. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Usung Agenda Besar ‘Panca Misi’, Politisi Muda dari Ulu Ini Sebut Butuh Peran Masyarakat Mewujudkannya

DAERAH JAMBI

KKSS Pasangakan Songkok Recca, UAS Memang Sudah Ada Wajah Bupati

DAERAH JAMBI

Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Bram Itam

DAERAH JAMBI

Peduli Kelestarian Lingkungan, APP Group PT LPPPI dan PT WKS Tanam Bibit Pohon dan Tebar Benih HUT Jambi ke-69

DAERAH JAMBI

Wabup Tanjabbar Hadiri Upacara HUT Otonomi Daerah XXVII di Makassar

DAERAH JAMBI

Ahmad Haikal Wakil Ketua DPRD Hadiri Pengukuhan Adat Melayu Desa Nagasari

DAERAH JAMBI

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 7,5 Miliar Tujuan Singapura

DAERAH JAMBI

Duh… Baru Masuk Tahapan Pilkada, Hoax Mulai Beredar di Medsos, Kadis PUPR Apri: Pembangunan Rumah Dinas Bupati Rp 15 Miliar Itu Hoax