LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 22 November 2024 - 15:32 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan ‘Barang Haram’ Narkoba Siap Edar Senilai Rp 4 Miliar

DEWARTA.COM – Perang terhadap barang haram narkoba gencar dilakukan jajaran Polres Tanjab Barat. Kali ini, Polres Tanjab Barat musnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp 4 Miliar di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (22/11/24).

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 3, 241,71 gram bruto, Inex sebanyak 15 butir dengan berat 5,1 gram bruto, Ganja seberat 2,38 gram bruto serta 2,38 gram bruto biji ganja. Semua barang haram tersebut ditaksir total senilai Rp. 4.218.020.600 (Empat miliar dua ratus delapan belas juta, dua puluh ribu enam ratus rupiah).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki SIK MM, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan jajaran polres Tanjab Barat selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga  Arpin Siregar : Pilkada Moment Pilih Pemimpin Bermutu, Jangan Salah Pilih

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka sebanyak 20 orang.

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Dokter kesehatan Polres Tanjab Barat. Setelah dilakukan pengujian dan pengecekan, dinyatakan positif bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, lalu dilakukan proses pemusnahan.

Baca Juga  Wabup Katamso Apresiasi TMMD ke-124 di Bram Itam Kanan

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti senilai sekitar Rp 4 Miliar. Pemusnahan ini yang diluar dari proses pengadilan negeri, agar tidak beredar di tengah masyarakat,” terang Kapolres AKBP Agung Basuki,S.IK, MM, di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (22/11/24).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Ketua Ormas (Granat) Gerakan Anti Narkoba. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Renungan HUT Pramuka ke-62

DAERAH JAMBI

Capai Rekor Tertinggi APBD Tanjabbar Tembus Rp 2 Triliun, UAS : Ini Hasilnya Dibilang Tidak Bisa Kerja

DAERAH JAMBI

Gemerlap Festival Pengabuan, Pelantun Lagu Jangan Pernah Berubah, Charly Teriak ke Ribuan Penonton : Lanjut Gak…?

DAERAH JAMBI

Pjs. Bupati Tanjabbar Ikuti Rakor MCP KPK, Tekankan Optimalisasi MCP di Akhir Tahun

DAERAH JAMBI

Lindungi Hak Anak, Kejari Tanjab Barat Tetapkan Perwalian Anak ke Panti Asuhan Berbadan Hukum Aisyiyah

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Terima Piagam WTP

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Diundang Wapres ke Istana

DAERAH JAMBI

Lama Terbengkalai, Bupati UAS Penuhi Mimpi Pecinta Olahraga Tanjabbar Punya Sport Center