DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Bukan hanya pecandu narkoba, pelaku penikaman terhadap salah seorang warga Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ternyata juga merupakan seorang residivis kasus kekerasan.
Dari hasil penyelidikan Tim Polres Tanjab Barat terungkap bahwa kasus pembunuhan yang menimpa Adra Alias Marhat alias Aat (41 th) yang dilakukan oleh Sumanto (inisial S, 47 th) berawal dari ketersinggungan pelaku saat korban secara spontan menegur pelaku dengan perkataan bahwa pelaku sering nyabu.
Tak terima mendapat teguran dan sindiran spontan tersebut, pelaku yang kesehariannya sering membawa senjata tajam dengan cara menyelipkan di pinggang sebelah kanannya, langsung menghunus dan menusuk dada sebelah kiri korban hingga tewas.
Pemuda berstatus pengangguran tersebut menusuk korban dari depan menggunakan senjata tajam sebilah badik sepanjang 20 centimeter.
Korban yang terluka meminta pertolongan keluarga, sementara pelaku yang diduga masih di bawah pengaruh narkoba berusaha melarikan diri ke arah Parit 3.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (31/07/25).
“Pelaku pembunuhan ini tersinggung saat korban mengatakan kamu ini sering nyabu ya,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM.
“Dan ternyata dari hasil test urin yang telah kita lakukan, terbukti bahwa pelaku positif narkoba,” ungkap Kapolres.
Kapolres Agung Basuki, membeberkan, bahwa pelaku pembunuhan sadis ini merupakan residivis kasus kekerasan pada tahun 2022 lalu.
Bersama pelaku diamankan alat bukti sebilah pisau belati yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Polres Tanjab Barat atas peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 10.25 WIB tersebut, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menuturkan bahwa proses penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari Basri, adik kandung korban.
Tim patroli KRYD yang dipimpin oleh Brigadir Billy segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Meski sudah berusaha kabur dan sembunyi, namun tim berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menemukan bahwa pelaku bersembunyi di sebuah kapal trol mini di Parit 3, setelah 30 menit melakukan pengepungan.
Atas perbuatannya, S pelaku pembunuhan yang kesehariannya kerap memalak warga tersebut akan dijerat dengan pasal, 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15) Tahun, atau penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) Tahun,” tandas Kapolres. (eng)