LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:46 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Bandit Narkoba

DEWARTA.COM – Perang terharap barang haram narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Tanjab Barat. Kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Hansmadi Simangunsong menyebutkan Ketiga terduga Pelaku diamankan di 2 (Dua) lokasi berbeda.

“Terduga Pelaku AR dan AL diamankan di Perkebunan Sawit Desa Adi Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 17.40 WIB,” ungkap Ipda Hans, Selasa (7/5/24).

Dari pelaku AR dan AL turut diamankan sejumlah Barang Bukti berupa 2 (Dua) plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Pemilik Tanah Protes, Pembangunan Sutet di Serdang Belum Kantongi Izin Pemilik Tanah

Selain mengamankan terduga Pelaku AR dsn AL petugas kata Ipda Hans juga mengamankan terduga Pelaku lainnya RW di KM 04 RT 14 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB.

“Dari tangan terduga Pelaku RW petugas juga mengamankan 16 Plastik Klip bening berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.

Ketiga terduga pelaku tambah Ipda Hans, sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Senin (6/5/24) untuk dilakukan gelar perkara.

“Gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kasat Res Narkoba Iptu Epy Koto yang diikuti KBO Res Narkoba, Kanit Reskrim dan sejumlah personel Polres Tanjab Barat,” bebernya.

Baca Juga  Dibangun Milyaran Rupiah, Proyek Rumah Singgah Tak Cantumkan Nominal Anggaran

Hasilnya perkara naik ke tingkat penyidikan dan satu orang terduga Pelaku lainnya SN masih dalam pengejaran (Buron).

“Terhadap tersangka AR dan AL disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sementara untuk tersangka RW disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap terduga Pelaku SN masuk dalam DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” tukasnya.(eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Muara Papalik

DAERAH JAMBI

Perempuan Hamil Kena Tembak di Kuala Tungkal, Dilarikan ke Rumah Sakit

DAERAH JAMBI

Polisi Cek Gudang di Sungai Saren, Ini yang Ditemukan

DAERAH JAMBI

Rekanan Targetkan Pembangunan Ruang Kerja Baru Dinas Perakim Selesai Tepat Waktu

DAERAH JAMBI

H Syaifudin : Menangkan Muklis-Supardi, Kita Kedepankan Politik Santun Tak Pakai Isu Murahan

DAERAH JAMBI

Anwar Sadat Buka Bupati Cup Tahun 2022

DAERAH JAMBI

Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Terpilih Anwar Sadat dan Hairan Berjalan Mulus

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Pamerkan Produk Unggulan Tanjab Barat di Jakarta