LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Rabu, 23 September 2020 - 05:44 WIB

KPU Tetapkan Sah! 3 Paslon Bertarung di Pilkada Tanjabbar

DEWARTA.COM  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2020 di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Rabu (23/9).

Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin menjelaskan dari hasil rapat pleno tersebut sebanyak tiga bakal pasangan calon (Balon) ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat periode 2021-2024 yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.


“Tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati yang ditetapkan adalah, pasangan Muklis – Supardi, pasangan Anwar Sadat – Hairan, dan pasangan Mulyani Siregar – M Amin sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati Tanjab Barat pada Pilkada 2020,” jelasnya.

Baca Juga  Setia Dampingi Perjuangan Suami Bersama Kartini Anshar, Umy Dhillah Raih Simpati


Selanjutnya, kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin, terhitung 5 hari sejak ditetapkan secara resmi menjadi paslon bupati dan wakil bupati. Maka calon diharuskan menyerahkan SK Proses pemberhentian kepada KPU Tanjabbar.


“SK proses pemberhentian tersebut selambatnya diserahkan terhitung 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin.


Ditanbahkan Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaran, M Taufik, ia mengatakan dari 5 orang calon tersebut sudah ada sebagian yang sudah menyerahkan SK proses pemberhentian.
Hanya saja, sebagian lagi belum menyerahkan SK proses pemberhentian.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Katamso Pastikan Persiapan Penilaian KLA Berjalan Baik


“Karena pak supardi pengusaha jadia dia tidak ikut serahkan SK Pemberhentian. Jika dalam waktu 5 hari itu belum juga menyerahkan SK tersebut, maka kami KPU akan datangi instansi tersebut untuk menanyakan kejelasannya,” tegas Taufik. 


Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) di lantai 3 Tungkal Hotel dengan tetap mentatati protokol kesehatan.


“Yang boleh masuk adalah pasangan kandidat, perwakilan tim kampanye, dan  LO parta koalisi,” pungkasnya. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia, Bupati Anwar Sadat : Kita Siap Bangun Sinergi

POLITIK

Pendukung UAS-Katamso di Betara Kanan Blak-Blakan kepada Umi Fadhilah Sadat Makin Bersemangat Suarakan Dukungan Coblos No.1

DAERAH JAMBI

Warga Kecewa Proyek Jembatan Antasari Rp6,8 M Tak Sesuai Harapan

POLITIK

Aroma Kemenangan UAS-Katamso Mulai Tercium, Albert : Kita Targetkan Suara 95 Persen di Kuala Betara

DAERAH JAMBI

Jaga Silaturahmi dengan Para Ulama Sepuh, Gazali : UAS Punya Ikatan Kuat Lahir Batin

DAERAH JAMBI

Terpilih Aklamasi, H. Habibi Resmi Pimpin PW Ansor Jambi 2024-2028

DAERAH JAMBI

UAS dan Jahfar Kompak Ambil Formulir Pencalonan di PKB, Sinyal akan Berpasangan?

DAERAH JAMBI

Reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambangi SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Kadiman : Terima Kasih Faizal Riza