LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Rabu, 23 September 2020 - 05:44 WIB

KPU Tetapkan Sah! 3 Paslon Bertarung di Pilkada Tanjabbar

DEWARTA.COM  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2020 di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Rabu (23/9).

Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin menjelaskan dari hasil rapat pleno tersebut sebanyak tiga bakal pasangan calon (Balon) ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat periode 2021-2024 yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.


“Tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati yang ditetapkan adalah, pasangan Muklis – Supardi, pasangan Anwar Sadat – Hairan, dan pasangan Mulyani Siregar – M Amin sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati Tanjab Barat pada Pilkada 2020,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Dampingi Gubernur Pembukaan MTQ ke-50


Selanjutnya, kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin, terhitung 5 hari sejak ditetapkan secara resmi menjadi paslon bupati dan wakil bupati. Maka calon diharuskan menyerahkan SK Proses pemberhentian kepada KPU Tanjabbar.


“SK proses pemberhentian tersebut selambatnya diserahkan terhitung 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin.


Ditanbahkan Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaran, M Taufik, ia mengatakan dari 5 orang calon tersebut sudah ada sebagian yang sudah menyerahkan SK proses pemberhentian.
Hanya saja, sebagian lagi belum menyerahkan SK proses pemberhentian.

Baca Juga  Tegas Dampingi UAS, Dr H Katamso SA, SE, ME Putera Daerah Tanjabbar Ini Pilih Pensiun Dini


“Karena pak supardi pengusaha jadia dia tidak ikut serahkan SK Pemberhentian. Jika dalam waktu 5 hari itu belum juga menyerahkan SK tersebut, maka kami KPU akan datangi instansi tersebut untuk menanyakan kejelasannya,” tegas Taufik. 


Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) di lantai 3 Tungkal Hotel dengan tetap mentatati protokol kesehatan.


“Yang boleh masuk adalah pasangan kandidat, perwakilan tim kampanye, dan  LO parta koalisi,” pungkasnya. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Lepas Kafilah Tanjab Barat Lomba MTQ ke-54 Provinsi Jambi

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

DAERAH JAMBI

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan UAS – Hairan Juga Diisi dengan Makan Gratis dan Vaksinasi

DAERAH JAMBI

Mengenal Lebih Dekat Caleg DPR RI Bursah Zarnubi, Politisi yang Disegani Orde Baru

DAERAH JAMBI

Jawab Kritikan, H Assek : Untuk Apa Cerita Besar, Kalau Yang Kecil Tidak Selesai

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Pimpin Apel Rutin di Sekretariat Daerah

DAERAH JAMBI

Perkuat Silaturahmi dan Keakraban SMSI Tanjabbar Buka Bersama dan Bagikan Paket Sembako

DAERAH JAMBI

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul