LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 12 November 2024 - 13:05 WIB

‘Tangkapan Besar’ 3 Kg Sabu-sabu, Polres Tanjab Barat Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

DEWARTA.COM – Upaya penyelundupan barang haram narkoba jenis sabu-sabu melalui perairan Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Enam pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kilogram berhasil diringkus. Dari penggeledahan terungkap para tersangka merupakan bagian jaringan internasional.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki S.IK MM, didampingi Kasat Narkoba IPTU Epy Koto SH MH, saat menggelar pers rilis di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (12/1/24), mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas di lapangan, pasa Selasa malam (/05/11/24) sekitar pukul 21.00 WIB ada gerak-gerik yang mencurigakan.

Berawal dari kecurigaan petugas KSKP terhadap dua pria yang membawa tas dari Pelabuhan Ampera menuju Jalan Melati.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Kaji ulang Kontrak Petro China

Tim Satresnarkoba melakukan penelusuran, tepat di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, dari hasil penelusuran tersebut diciduk dua tersangka berinisial AN (24) dan DN (20), keduanya berasal dari Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

Tidak hanya berhenti di situ, tersangka lainnya, inisial HM (35) dan UM (35), WY (16) dan MR (23) berhasil diringkus. Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.172 gram bruto, kartu ATM, ponsel, dan tas ransel.

“Jika dirupiahkan total senilai sekitar Rp 4 Miliar harga 3 kilogram narkoba tersebut,” terang Kapolres AKBP Agung Basuki.

Baca Juga  Polres Tanjabbar Musnahkan Ratusan Botol Miras Jelang Malam Tahun Baru

“Dari penangkapan ini sudah terselamatkan sekitar 14 ribu jiwa yang terkena penyalahgunaan narkoba,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 Miliar. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Namanya

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Harap Event Festival Beduk dan Takbir Makin Besar

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Kunker ke Kementerian Lingkungan Hidup Gelar Audiensi

DAERAH JAMBI

H Fadli Percayakan Penyelenggaraan Pilkada Tanjabbar Jujur dan Netral, Tidak Tebang Pilih

DAERAH JAMBI

Tegaskan Komitmen, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Camat dan Kades Pastikan Pendataan RTLH Akurat

DAERAH JAMBI

Bawaslu Tanjabbar Beri Penjelasan Soal Hasil Test Panwascam, Hadi : Nilai CAT Kan Otomatis

DAERAH JAMBI

Ditunggu-tunggu Masyarakat, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Tinjau Rumah Longsor dan Salurkan Bantuan

DAERAH JAMBI

Dukungan Terus Mengalir, Duduk Bersama Busu Hakim Relawan Kapak Merah Siap Menangkan UAS – Katamso