DEWARTA.COM – Upaya penyelundupan barang haram narkoba jenis sabu-sabu melalui perairan Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Enam pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kilogram berhasil diringkus. Dari penggeledahan terungkap para tersangka merupakan bagian jaringan internasional.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki S.IK MM, didampingi Kasat Narkoba IPTU Epy Koto SH MH, saat menggelar pers rilis di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (12/1/24), mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas di lapangan, pasa Selasa malam (/05/11/24) sekitar pukul 21.00 WIB ada gerak-gerik yang mencurigakan.
Berawal dari kecurigaan petugas KSKP terhadap dua pria yang membawa tas dari Pelabuhan Ampera menuju Jalan Melati.
Tim Satresnarkoba melakukan penelusuran, tepat di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, dari hasil penelusuran tersebut diciduk dua tersangka berinisial AN (24) dan DN (20), keduanya berasal dari Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya berhenti di situ, tersangka lainnya, inisial HM (35) dan UM (35), WY (16) dan MR (23) berhasil diringkus. Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.172 gram bruto, kartu ATM, ponsel, dan tas ransel.
“Jika dirupiahkan total senilai sekitar Rp 4 Miliar harga 3 kilogram narkoba tersebut,” terang Kapolres AKBP Agung Basuki.
“Dari penangkapan ini sudah terselamatkan sekitar 14 ribu jiwa yang terkena penyalahgunaan narkoba,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 Miliar. (eng)