LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:44 WIB

Polres Tanjabbar Musnahkan Sabu Sabu Senilai Rp3,9 Miliar

DEWARTA.COM – Narkoba jenis sabu sabu senilai Rp 3,9 Miliar berhasil diamankan dan dimusnahkan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM pimpin langsung pemusnahan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi senilai Rp3.901.000.000,-.

Barang Bukti Narkotika seberat 2987,4 Gram Netto dan 4 (Empat) Butir Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di Blender di Mapolres Tanjung Jabung Barat Barat, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan sebelumnya Minggu (17/1/2023) sekira pukul 17.25 Wib anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tanjung Jabung Barat dihubungi oleh pihak Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen bahwa ada penumpang yang mencurigakan.

“Penumpang ini tingkah lakunya mencurigakan yang saat ditanya tujuannya berubah-ubah dan berbelit-belit,” ungkap Kapolres.

Setelah lebih kurang 10 menit mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kawasan Pelabuhan datang ke Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen dan langsung melakukan interogasi penumpang terduga pelaku.

Baca Juga  Cabup UAS Luncurkan Program Ini Bentuk Generasi Melek Aksara Al Qur'an

“Anggota yang datang tidak hanya melakukan interogasi Anggota yang datang juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga Pelaku dan saat ditanya apa isinya dijawab “tidak tahu dan hanya titipan”,” katanya.

Curiga dengan Tas yang dibawa terduga Pelaku, personil membuka paksa Tas tersebut ditemukan sebanyak 3 (Tiga) Bungkusan berbentuk Segi Empat yang dikemas dengan 1 (Satu) Bungkus Teh China warna Merah.

“Setelah dibuka bungkusan teh china tersebut didapati barang berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dimana setiap bungkusnya seberat 1000 Gram dengan total keseluruhan 3000 Gram, dan jika dirupiahkan senilai sekitar 3,9 Miliar rupiah,” papar Kapolres.

Atas kejadian tersebut sambung AKBP Agung Basuki, Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan.

Baca Juga  UAS : Kami Kehilangan Abah Dulah yang Humoris dan Mengayomi

“Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara,” bebernya.

Terhadap tersangka tambah Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atay pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan Tanjab Barat H Zaharuddin, pihak kejaksaan dan terkait lainnya. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Fasha Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPD NasDem Tanjabbar, Riano : Terima kasih atas Kepercayaan Ini

DAERAH JAMBI

Pemilik Tanah Protes, Pembangunan Sutet di Serdang Belum Kantongi Izin Pemilik Tanah

DAERAH JAMBI

Safari Jumat BERKAH di Masjid Al Mujahidin Bupati Beri Perhatian ke Guru Ngaji

DAERAH JAMBI

Serahkan Bantuan, Bupati UAS Sampaikan Harapan ke Warga Korban Kebakaran

DAERAH JAMBI

Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Pemkab Tanjabbar Hadirkan Ustad Wijayanto

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Audiensi PPL, HMI, dan PC PMII Tanjab Barat

DAERAH JAMBI

Yogi Pegang Tongkat Komando Pemuda Pancasila Tanjab Barat

DAERAH JAMBI

Bappeda Sukses Gelar Silaturahmi Tahunan FTJSLP, Katamso : Perusahaan Harus Jalankan Kewajibannya