DEWARTA.COM – Berawal dari iming-iming dapat jatah lahan seluas 2 hektare, di usia senja seorang pria tua, Inisial BS (69) terpaksa menghadapi ancaman mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.
BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, usai melakukan aksinya, di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar, Jumat (2/8/24 ).
“Dari keterangan tersangka BS yg hidup sebatang kara ketemu RN yang menawarkan kerja tempat RN seluas 4 hektare. Kalau sudah ditanami sawit 2 hektare dijanjikan akan jadi milik BS,” beber kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (6/08/24).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun ke lokasi guna mengecek keadaan.
Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung kemudian mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan langsung diamanankan.
Bersama tersangka BS, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 bilah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, dan 4 polibek bibit sawit.
Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat,” tegas Kapolres.
“Tahun kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, BS akan dijerat dengan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar.
“Kita tidak akan tinggal diam untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” ujarnya.
“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran,” pungkasnya. (eng)