LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:07 WIB

Nyatakan Perang dengan Karhutla, Polres Tanjabbar Ringkus BS Pelaku Pembakaran

DEWARTA.COM – Berawal dari iming-iming dapat jatah lahan seluas 2 hektare, di usia senja seorang pria tua, Inisial BS (69) terpaksa menghadapi ancaman mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.

BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, usai melakukan aksinya, di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar, Jumat (2/8/24 ).

“Dari keterangan tersangka BS yg hidup sebatang kara ketemu RN yang menawarkan kerja tempat RN seluas 4 hektare. Kalau sudah ditanami sawit 2 hektare dijanjikan akan jadi milik BS,” beber kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (6/08/24).

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Didampingi H Abdurrahman Tinjau Rumah Warga Tak Layak Huni di Jalan Kamboja

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun ke lokasi guna mengecek keadaan.

Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung kemudian mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan langsung diamanankan.

Bersama tersangka BS, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 bilah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, dan 4 polibek bibit sawit.

Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Belum Final, Baru Dibayar Rp 12 Juta

“Tahun kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, BS akan dijerat dengan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar.

“Kita tidak akan tinggal diam untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” ujarnya.

“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran,” pungkasnya. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Rugikan Negara Rp 105 Miliar, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap BK Komisaris PT PAL

DAERAH JAMBI

Daftar Pakai Becak, Berkas Bacaleg DPC PKB Tanjabbar Lengkap, Zaki : Target Kita 7 Kursi

DAERAH JAMBI

PT LPPPI Tebar Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

DAERAH JAMBI

PWI Peduli Bagikan Sembako ke Loper Koran dan Tali Kasih ke Rekan Pers yang Sedang Sakit

DAERAH JAMBI

Lomba Balap Becak Bertabur Hadiah Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbar ke-61

DAERAH JAMBI

Safari Subuh di Masjid Jamalia, Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kenyamanan Lingkungan

DAERAH JAMBI

Anwar Sadat Buka Bupati Cup Tahun 2022

DAERAH JAMBI

Presiden Prabowo Lantik Anwar Sadat dan Katamso sebagai Bupati dan Wabup Tanjung Jabung Barat