LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Kemendagri Diminta Evaluasi Pejabat Malas Ngantor, LSM Petisi : Sebagai Wabup Jangan Makan Gaji Buta

DEWARTA.COM – Ditengah sulitnya kondisi perekonomian karena rendahnya nilai jual komoditas perkebunan, adanya suara sumbang oknum pejabat yang malas ngantor membuat pemerhati masyarakat dan pemerintah geleng-geleng kepala karena perilaku negatif tersebut.

Diduga jarang melakukan aktivitas masuk kantor, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan Menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Suara keprihatinan masyarakat ini disuarakan lantang oleh penggiat aktivis sosial dan pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) yang secara lantang meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerja pejabat daerah, yang dalam hal ini dialamatkan pada Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H Hairan, SH, karena diduga belakangan ini jarang masuk kantor

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjab Barat.

Baca Juga  Wabup Katamso Hadiri Panen Serentak Kuartal III di Renah Mendaluh

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Baca Juga  Tepis Isu Tak Sedap, Pimpinan Ponpes Albaqiyatush Shalihat KH Abdul Hakim Turun Gunung

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.(tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Warga Tanjabbar Ini Optimis UAS-Hairan Pemenang Pilkada Tanjabbar, Ini Syaratnya

DAERAH JAMBI

Patuhi Prokes, Hairan Sama dengan UAS Coblos TPS 04, Didampingi Keluarga

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Buka Training Center MTQ ke-51

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Lepas Kafilah Tanjab Barat Lomba MTQ ke-54 Provinsi Jambi

DAERAH JAMBI

Berbagi Kasih Bupati Anwar Sadat dan Umi Dhilah Sadat Beri Sembako Door to door

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Buka Pelatihan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi

DAERAH JAMBI

Dorong UMKM Naik Kelas, Wabup Tanjab Barat Resmikan Pelatihan Digital AI

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam bagi Ketahanan Sosial Daerah