LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:02 WIB

Hormati Hasil PTUN, Pemkab Tanjabbar Berkemungkinan akan Ambil Langkah Banding

DEWARTA.COM – Pemkab Tanjung Jabung Barat, tetap menghormati keputusan PTUN. Meski dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait upaya banding akan diambil?.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Tanjabbar, Agus Sumantri mengatakan pihaknya saat ini telah mendapat informasi terkait putusan PTUN Jambi.

Ia menyebutkan selaku pihak tergugat pihaknya menghormati putusan PTUN Jambi. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Desak Pangkas Tunjangan ASN

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Sebut Al-Qur’an dan Shalat Sebagai Pedoman Hidup

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik.” Tutupnya

Untuk diketahui PTUN Jambi menyatakan membatalkan SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tertanggal 6 Desember 2023. (mas)

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Warga Malam Ini Serbu dan “Kepung” Warkop H Mael, Duduk Ngopi Bareng Cabup UAS

DAERAH JAMBI

Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus kepada Peserta MTQ Berprestasi

DAERAH JAMBI

Cici Abaikan Ajakan Golkar, Ini Kata Faisal Alwi

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Asal Tanjab Barat

DAERAH JAMBI

Butuh Pejabat yang Punya Inovasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 9 Pejabat Eselon II

DAERAH JAMBI

Lama Terisolir, Warga Seberang Kota Percaya UAS Cendikiawan yang Mampu Bawa Perubahan, Kami Pilih UAS

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Lepas Keberangkatan 171 Santri Ponpes Datuk Syekh Ismail Nagara

DAERAH JAMBI

Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat, Polres Tanjab Barat Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M