LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:02 WIB

Hormati Hasil PTUN, Pemkab Tanjabbar Berkemungkinan akan Ambil Langkah Banding

DEWARTA.COM – Pemkab Tanjung Jabung Barat, tetap menghormati keputusan PTUN. Meski dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait upaya banding akan diambil?.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Tanjabbar, Agus Sumantri mengatakan pihaknya saat ini telah mendapat informasi terkait putusan PTUN Jambi.

Ia menyebutkan selaku pihak tergugat pihaknya menghormati putusan PTUN Jambi. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Wabup Katamso Hadiri Halal Bi Halal dan Harlah PMII ke-65

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Baca Juga  Sepanjang Tahun 2024, Polres Tanjab Barat Berhasil Tuntaskan Ratusan Kasus

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik.” Tutupnya

Untuk diketahui PTUN Jambi menyatakan membatalkan SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tertanggal 6 Desember 2023. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Hadiri Perpisahan Santri Ponpes Al Baqiyatush Sholihat, Bupati Tanjabbar Berikan Pesan Ini

DAERAH JAMBI

Perkuat Silaturahmi dan Keakraban SMSI Tanjabbar Buka Bersama dan Bagikan Paket Sembako

DAERAH JAMBI

Atraksi Barongsai dan Tarian Sekapur Sirih Meriahkan Pisah Sambut Dandim 0419/ Tanjab

DAERAH JAMBI

Hari Bhakti ke-74 Imigrasi Kualatungkal Gelar Syukuran

DAERAH JAMBI

Alhamdulillah, Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

DAERAH JAMBI

Daftar Bacaleg ke KPU, Optimis Raih 7 Kursi, Gerindra Bidik Dapil Kosong

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

DAERAH JAMBI

UAS dan Ketua Parpol Koalisi Disambut Antusias di Seberang Kota