DEWARTA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, memtuskan Nahkoda Kapal Dabo 103, M Taufik Hasibuan tidak bersalah atas putusnya kabel bawah laut milik Palapa Ring di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, Jumat (09/06/23).
Dua dari tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nahkoda Kapal Dabo 103, M Taufik tidak terbukti bersalah.
Majelis hakim persidangan tersebut diketuai Rafli Fadilah Achmad, SH, MH, didampingi Richa Septiawan, SH, MH dan Dewi Aisyah, SH, masing-masing sebagai hakim anggota. Turut hadiri di persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjab Barat Hengky Fransiscus Munte, SH, serta Kuasa Hukum Alwalit Muhammad.
M Taufik Hasibuan Nahkoda kapal Dabo 103 yang sudah menjadi tahanan negara selama lima bulan kurungan penjara. Dirinya ditahan karena diduga kapal yang dinahkodainya membuat kabel jaringan bawah laut milik Palapa Ring Barat putus. Sehingga M Taufik didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus dengan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, dua dari tiga dakwaan JPU tidak terpenuhi atau tidak terbukti, yaitu putusnya kabel yang diduga menyebabkan gangguan elektromagnetik.
Sehingga M Taufik didakwa dengan dakwaan ketiga. Yaitu dinilai bersalah karena saat perbaikan kapal tanpa pemberitahuan kepada pihak Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Karena kelalaian atau kesalahan tersebut, hakim menjatuhkan vonis lima bulan kurungan penjara.
M Taufik, saat dijumpai awak media, usai menjalani persidangan terlihat sedikit kecewa. Namun dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Memang kita kecewa, tetapi kita akan pikir pikir dulu bersama kuasa hukum kita untuk langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu DR Hery Firmansyah Yasin selaku kuasa hukum terdakwa beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin&Partners Law Firm, menyatakan sikap menghormati semua putusan majelis hakim. Alwalit Muhammad, yang mendampingi langsung selama sidang berlangsung, sependapat dengan tim nya.
“Kita hormati keputusan majelis hakim. Namun kita akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan team kita di Jakarta. Apakah kita pikir pikir dulu atau menerima sepenuhnya. Maupun langkah apa yang akan kita tempuh, nanti akan kita sampaikan setelah kita berkoordinasi dengan team. Karena sekarang ini masih ada waktu. Karena ini juga dakwaan alternatif,”ungkapnya.
Sementara Abdul Rasad, Manajer Operasional PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Sangat menyayangkan dengan adanya dakwa alternatif ketiga ini. Mengingat nahkoda kapal tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwakan.
“Ya, kalau kita melakukan perbaikan di dalam atau di wilayah kolam pelabuhan. Seharusnya memang kita melapor ke KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara saat kapal kita bersandar aja, lokasinya berada di luar kolam pelabuhan wajib lapor tersebut,” bebernya.
“Bahkan Pak Junaidi perwakilan dari pihak KSOP saat dihadirkan di persidangan sebelumnya, sudah menarik atau mencabut BAP nya, ini yang kita sayangkan dan kita pertanyakan juga sebenarnya,” ungkapnya lagi.
Saat disinggung apakah pihaknya akan mengajukan gugatan atau tuntutan balik. Terkait kerugian yang diderita selama lima bulan tidak beroperasional. Dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta.
“Nanti akan kita sampaikan, kita akan koordinasi dulu, begitu juga dengan pihak kuasa hukum kita,”pungkasnya.
Lain halnya dengan Saut Manurung, Sebagai agen Perusahaan Pelayaran. Dirinya merasa kecewa dan terkesan tidak menerima putusan majelis hakim. Karena dianggap gagal faham.Mengingat masalah ini seharusnya menjadi ranah dari pihak KSOP.
“Kita tidak terima dengan putusan ini, ini yang disebut gagal faham. Seharusnya ini menjadi ranahnya KSOP. Kalau tidak bisa selesai dengan pihak KSOP, ada yang namanya Mahkamah Pelayaran. Begitulah prosedurnya, bukan langsung pihak Pol Airud hingga sampai ke Pengadilan Negeri. Kalau seperti ini, namanya gagal faham soal hukum. Harusnya vonis bebas,” tandasnya. (eng)