DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Gagal temukan kata sepakat. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemkab Tanjab Barat deadlock.
Pasalnya, tidak satupun perwakilan Tanjab Barat, baik bupati,wakil bupati hingga sekda mangkir tidak bersedia menghadiri Rapat Paripurna penandatanganan KUA-PPAS tahun 2027.
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Kedua tersebut terkait Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Tanjab Barat, pada Selasa (28/07/26).
Tanpa kehadiran pihak eksekutif DPRD Tanjab Barat terpaksa melakukan penjadwalan ulang rapat paripurna yang membahas tentang keberlanjutan roda pemerintahan daerah bumi serengkuh dayung serentak ke tujuan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Moh. Sjafril Simamora atau akrab disapa Ucok Mora, mengungkapkan sikap merajuk pihak eksekutif ini ditenggarai, karena adanya ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait penyusunan anggaran.
“Kalau kami dari DPRD tetap tegak dengan aturan yang mengatur tentang belanja daerah yang harus memenuhi amanat undang undang HKPD,” beber politisi PAN, Ucok Mora.
“Kami tidak mungkin menabrak, melanggar undang undang yang telah ada,” tegasnya.
Sementara dari pihak Esekutif belum berhasil dimintai penjelasannya terkait sikap mangkir dari rapat paripurna yang membahas keberlanjutan pembangunan daerah tersebut. (eng)








