LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / PEMERINTAHAN

Rabu, 8 April 2026 - 20:36 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi Bagi Warga Teluk Nilau

DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dalam acara yang digelar di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04/26).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses permodalan.

“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga  Kontroversi Hukuman Mati Dan Kebijakan Regulasinya Dalam RUU KUHP

Bupati juga mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia berharap program konsolidasi tanah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Kelurahan Teluk Nilau menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program konsolidasi tanah dengan luas area mencapai 41 hektare. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan bahwa dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 68 merupakan Sertifikat Hak Milik, dan 3 lainnya merupakan Hak Pakai Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga  Dihantam Pandemi, Pemkab Tanjabbar Gelontorkan Ratusan Juta Ngebut Ganti 3 Nama WFC, Alun-alun dan Court Food

Lebih lanjut disampaikan, tindak lanjut dari program konsolidasi tanah ini akan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan, serta gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.

Di akhir kegiatan, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program konsolidasi tanah, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat konsolidasi tanah. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Jum’at Perdana di Masjid Syaikh Utsman, Bupati Ajak Makmurkan Masjid

DAERAH JAMBI

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan UAS – Hairan Juga Diisi dengan Makan Gratis dan Vaksinasi

DAERAH JAMBI

Bersepeda Motor Bupati UAS Blusukan Cek Kondisi Jalan Rusak

DAERAH JAMBI

Anwar Sadat – Hairan ajak Kerja Keras Wujudkan Tanjabbar BERKAH

DAERAH JAMBI

Sengketa Pilkades 17 Desa di Kerinci, Koto Tuo Pulau Tengah Ditemukan Paling Banyak Dugaan Kecurangan

DAERAH JAMBI

Dihantam Pandemi, Pemkab Tanjabbar Gelontorkan Ratusan Juta Ngebut Ganti 3 Nama WFC, Alun-alun dan Court Food

DAERAH JAMBI

HUT Bayangkara ke-76, Polres Tanjabbar Gelar Kapolres Cup Badminton

DAERAH JAMBI

‘Terima Kasih Bang Usman WFC’ Tinggal Kenangan, Ganti Nama TOK-MRA Sedot Anggaran Rp140 juta