DEWARTA.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, lakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan pelanggaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, di halam Kantor Kejari Tanjab Barat, Kamis (5/9/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat Radot Parulian,SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan kejari Tanjab Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 73 perkara yang terdiri dari tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika, perlindungan anak, pencurian, pembunuhan serta barang bukti lainnya.
Barang bukti paling banyak dari tindak pidana Narkotika, seperti ekstasi ada 19 butir, dan Sabu-sabu seberat 503,91 gram netto, Nah
”Dari 73 perkara tersebut barang bukti perkara jenis Narkotika yang paling banyak hampir 70 persen,” terang Kajari Radot.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga menghimbau kepada semua pihak untuk terus bersinergi untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dan dibakar agar barang bukti dipastikan musnah dan tidak dapat digunakan kembali.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Bupati, Kejari berserta jajarannya ,kepala pengadilan negeri Kualatungkal, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan H Zaharuddin, serta insan pers Tanjab Barat.
Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag yang ikut menyaksikan dam memusnahkan barang bukti memberikan apresiasi kepada penegak hukum di Tanjab Barat yang telah saling bersinergi memberantas segala macam tindak kejahatan dan peredaran narkoba.
Bupati menghimbau kepada semua elemen lapisan masyarakat Tanjab Barat, khususnya mengingatkan kepada para generasi muda untuk senantiasa menjauhi narkoba. (eng)