LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:07 WIB

Nyatakan Perang dengan Karhutla, Polres Tanjabbar Ringkus BS Pelaku Pembakaran

DEWARTA.COM – Berawal dari iming-iming dapat jatah lahan seluas 2 hektare, di usia senja seorang pria tua, Inisial BS (69) terpaksa menghadapi ancaman mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.

BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, usai melakukan aksinya, di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar, Jumat (2/8/24 ).

“Dari keterangan tersangka BS yg hidup sebatang kara ketemu RN yang menawarkan kerja tempat RN seluas 4 hektare. Kalau sudah ditanami sawit 2 hektare dijanjikan akan jadi milik BS,” beber kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (6/08/24).

Baca Juga  Tak Mau Sekedar Beretorika, Relawan Anshar UAS-Hairan Bagikan 700 Bungkus Nasi BERKAH ke "Wong Cilik"

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun ke lokasi guna mengecek keadaan.

Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung kemudian mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan langsung diamanankan.

Bersama tersangka BS, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 bilah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, dan 4 polibek bibit sawit.

Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Hari Ini, Vaksinasi di Rumah Dinas Bupati Bagikan Seribu Liter Minyak Goreng

“Tahun kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, BS akan dijerat dengan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar.

“Kita tidak akan tinggal diam untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” ujarnya.

“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran,” pungkasnya. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Alhamdulillah, Bupati UAS Panen Padi di Desa Tanjung Senjulang

DAERAH JAMBI

Fasha Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPD NasDem Tanjabbar, Riano : Terima kasih atas Kepercayaan Ini

DAERAH JAMBI

Sempat Dihantam Covid-19, Kurang dari 3,5 Tahun Anwar Sadat Torehkan Banyak Prestasi Harumkan Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Survei PUTIN: Anwar Sadat Unggul Telak dari Sederet Nama Pesaingnya di Pilkada Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Paripurna Keempat Penyampaian 3 Raperda Lancar dan Sukses

DAERAH JAMBI

Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi Terima Penghargaan Dari Pj Bupati Muaro Jambi

DAERAH JAMBI

Safari Jumat Berkah, Bupati dan Wagub Resmikan Masjid Al-Muta’allimin Rantau Badak

DAERAH JAMBI

Teriakkan Anies – AHY dan Hamas bergema di Rapimda Partai Demokrat Jambi