LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:02 WIB

Hormati Hasil PTUN, Pemkab Tanjabbar Berkemungkinan akan Ambil Langkah Banding

DEWARTA.COM – Pemkab Tanjung Jabung Barat, tetap menghormati keputusan PTUN. Meski dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait upaya banding akan diambil?.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Tanjabbar, Agus Sumantri mengatakan pihaknya saat ini telah mendapat informasi terkait putusan PTUN Jambi.

Ia menyebutkan selaku pihak tergugat pihaknya menghormati putusan PTUN Jambi. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Wabup Katamso Pimpin Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Baca Juga  Malam Penuh Berkah, Pemkab Tanjab Barat Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik.” Tutupnya

Untuk diketahui PTUN Jambi menyatakan membatalkan SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tertanggal 6 Desember 2023. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Tayang Bersamaan, Pecinta Sepakbola di Tanjabbar Bingung Pilih Nonton Debat Kandidat atau Laga Indonesia Vs Jepang

DAERAH JAMBI

Jaga Keamanan Pemudik dan Idul Fitri, Polres Tanjab Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Kecamatan Merlung

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Hadiri Penghijauan Hulu Migas Kawasan Mangrove Pangkal Babu

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Gerak Cepat Perbaiki Jalan yang Rusak di Bram Itam

DAERAH JAMBI

Serap Aspirasi dan Dukungan Masyarakat, Anshar Terbuka Terima Masukan

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Sebut Al-Qur’an dan Shalat Sebagai Pedoman Hidup

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat