LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:02 WIB

Hormati Hasil PTUN, Pemkab Tanjabbar Berkemungkinan akan Ambil Langkah Banding

DEWARTA.COM – Pemkab Tanjung Jabung Barat, tetap menghormati keputusan PTUN. Meski dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait upaya banding akan diambil?.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Tanjabbar, Agus Sumantri mengatakan pihaknya saat ini telah mendapat informasi terkait putusan PTUN Jambi.

Ia menyebutkan selaku pihak tergugat pihaknya menghormati putusan PTUN Jambi. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Bupati UAS Hadiri Penghijauan Hulu Migas Kawasan Mangrove Pangkal Babu

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Baca Juga  Wabup Hairan Buka MTQ ke XIV Tingkat Kecamatan

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik.” Tutupnya

Untuk diketahui PTUN Jambi menyatakan membatalkan SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tertanggal 6 Desember 2023. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bawaslu Tanjabbar Rangkul Pekerja Pers Awasi Pilkada

DAERAH JAMBI

Dinas Perakim Tanjab Barat Luncurkan Bedah Rumah, Syafrun: Program Ini Sejalan dengan Visi Misi Berkah

DAERAH JAMBI

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Terima Penghargaan Bergengsi Bangga Kencana

DAERAH JAMBI

Jaga Silaturahmi dengan Para Ulama Sepuh, Gazali : UAS Punya Ikatan Kuat Lahir Batin

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Serahkan Akta Pendirian Koperasi 16 Pengurus Puskesmas

DAERAH JAMBI

‘Tangkapan Besar’ 3 Kg Sabu-sabu, Polres Tanjab Barat Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Hadiri Monitoring Tajak Sumur WB-D16 oleh SKK Migas-Petrochina

DAERAH JAMBI

Kabag Hukum Turun Gunung, Dampingi Wabup Tanjabbar Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Akun Medsos Ujaran Kebencian