DEWARTA.COM, JAMBI – Sikap tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dr. Faizal Riza, ST, MM, akhirnya membuahkan hasil. Pernyataan tegas Politisi Partai Gerindra tersebut terkait lambannya realisasi bantuan yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jambi, bagi korban kebakaran di Desa Sungai Dualap Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara cepat direspon oleh pihak Pemprov.
“Dari awal tidak pernah mengajak kami selaku Wakil Rakyat dari Dapil Tanjab Barat,” ungkap Faizal Riza, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Tanjab Barat – Tanjab Timur, tesebut, Jumat (31/07/26).
Meski tidak dilibatkan oleh kedua belah pihak baik itu Pemprov maupun Pemkab Tanjab Barat. Namun karena merasa memiliki Tanggung Jawab karena telah dipilih masyarakat setempat untuk mewakili suara keluh-kesah mereka terhadap kondisi korban bencana kebakaran yang sudah cukup lama menunggu janji uluran tangan dari pemerintah.
Faizal Riza yang paham betul kondisi masyarakat Dapil nya, karena sebelumnya juga pernah duduk sebagai Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat 2014 – 2019 pada periode ke dua di Kursi DPRD Tanjab Barat.
“Meskipun sejak awal saya tidak pernah dilibatkan, tapi melihat akhirnya macet begini. Kita juga yang harus menyelesaikannya. Ditambah bupati nya juga agak lambat buat SK nya,” ujar Faizal Riza, mengutarakan kekesalannya.
“Alhamdulillah setelah kita sampaikan, pihak Pemprov Jambi saat ini sudah menjanjikan akan mengalihkan bantuan bagi korban kebakaran Sungai Dualap tersebut ke skema Bansos pada APBD Perubahan nanti,” jelas Faizal Riza.
Selanjutnya, Pemprov Jambi melalui Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil) memastikan dana bantuan untuk korban kebakaran di Desa Sungai Dualap akan dialihkan dan diproses pencairannya melalui skema bantuan Sosial (Bansos) pada APBD Perubahan (APBD-P)
Kepala Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi, Edi Kusmiran, kepada wartawan sudah menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran sebelumnya murni disebabkan oleh kendala administratif terkait Surat Keputusan (SK) Bencana. Karena pada awalnya, skema pencairan membutuhkan SK Pernyataan Bencana dari Bupati, namun kini akan menggunakan pola lainnya. Dan terakhir telah diserahkan SK Penerima Bantuan dari Kades ke Pemprov. (eng)





