•   LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:46 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Bandit Narkoba

DEWARTA.COM – Perang terharap barang haram narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Tanjab Barat. Kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Hansmadi Simangunsong menyebutkan Ketiga terduga Pelaku diamankan di 2 (Dua) lokasi berbeda.

“Terduga Pelaku AR dan AL diamankan di Perkebunan Sawit Desa Adi Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 17.40 WIB,” ungkap Ipda Hans, Selasa (7/5/24).

Dari pelaku AR dan AL turut diamankan sejumlah Barang Bukti berupa 2 (Dua) plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Dorong Transformasi Digital Pelabuhan, Bupati Tanjab Barat Kunjungi PT ASDP Batam

Selain mengamankan terduga Pelaku AR dsn AL petugas kata Ipda Hans juga mengamankan terduga Pelaku lainnya RW di KM 04 RT 14 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB.

“Dari tangan terduga Pelaku RW petugas juga mengamankan 16 Plastik Klip bening berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.

Ketiga terduga pelaku tambah Ipda Hans, sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Senin (6/5/24) untuk dilakukan gelar perkara.

“Gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kasat Res Narkoba Iptu Epy Koto yang diikuti KBO Res Narkoba, Kanit Reskrim dan sejumlah personel Polres Tanjab Barat,” bebernya.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Penurunan dan Pencegahan Stunting

Hasilnya perkara naik ke tingkat penyidikan dan satu orang terduga Pelaku lainnya SN masih dalam pengejaran (Buron).

“Terhadap tersangka AR dan AL disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sementara untuk tersangka RW disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap terduga Pelaku SN masuk dalam DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” tukasnya.(eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Tuan Rumah Forum DAS, Bappeda Tanjabbar Tanam Pohon

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Hadiri Muscab ke-1 Ikatan Alumni PMII Tanjab Barat

BUDAYA

Penuhi Kebutuhan Umat, Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal Resmikan Rumah Abu Bhakti Leluhur

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Rayakan Maulid Nabi Bersama Yayasan Rumah Iqro’ Husnul Khatimah

DAERAH JAMBI

Tebar Kebaikan di Hari Jadi ke-60, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Ribuan Paket Sembako

DAERAH JAMBI

Antusias dan Meriah, Dinkes Tanjab Barat Gelar Jalan Santai, Senam Sehat dan Doorprize HKN ke-61

DAERAH JAMBI

Polres Tanjab Barat Ringkus Bandit Narkoba Bersenpi dan Sekilo Lebih Sabu-Sabu

DAERAH JAMBI

Jelang Nataru Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 3 Miliar