DEWARTA.COM – Komitmen memberantas berbagai jenis penyakit masyarakat (Pekat) ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat, khususnya peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, pemusnahan ratusan botol miras dengan berbagai merek dilaksanakan di halaman Polres Tanjab Barat, Sabtu (31/12/22).
Satu persatu botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Sebanyak 302 botol miras terdiri dari 15 jenis miras berbagai merk, dan 920 liter Tuak dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ratusan botol miras ini merupakan hasil operasi pekat II tahun 2022,“ terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta saat Pres Rilis Akhir Tahun di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (31/12/22)
Selama operasi Pekat, lanjut Kapolres, sebanyak 109 orang diamankan dan diberikan pembinaan. Sementara yang memenuhi unsur dinaikkan ke tindak pidana ringan (Tipiring).
“Mudah-mudahan dengan pemusnahan miras ini dapat menciptakan situasi kamtibmas kondusif jelang pergantian malam tahun baru,” tandas Kapores. (Henky)