LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:44 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 7,5 Miliar Tujuan Singapura

DEWARTA.COM – Upaya penyelundupan baby lobster melalui perairan Kualatungkal senilai Rp 7,5 Miliar berhasil digagalkan jajaran polres Tanjab Barat, tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjab Barat. Benih lobster tersebut rencananya akan dijual ke Singapura.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH membeberkan, 6 tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Sumedang Jabar, dan 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir sarta barang bukti lainnya pada Hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara tepatnya dan Simpang Betara, Tanjab Barat.

Baca Juga  Anwar Sadat Buka Bupati Cup Tahun 2022

“Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa Baby Lobster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (9/8/23).

Kapolres menjelaskan, pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawah ke Perairan Kepri untuk diselundupkan ke Singapura.

Baca Juga  Sampaikan Visi Misi, Mulyani Sempat Bertanya Dua Kali ke Amin, UAS Tekankan Tiga Sektor, Muklis Jelaskan Beda

“Untuk baby lobster sendiri, Polres Tanjab Barat bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku ke 6 pelaku dijerat dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Rapat Paripurna Ketiga DPRD Dengarkan Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Fraksi

DAERAH JAMBI

Safari Jumat Berkah, Bupati dan Wagub Resmikan Masjid Al-Muta’allimin Rantau Badak

DAERAH JAMBI

Team Rajo Gagak Gerilya di Wilayah Ulu Untuk Muklis

DAERAH JAMBI

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Raimuna Cabang Tahun 2023 di Tungkal Ulu

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Gelar Doa Selamat dan Berikan Santunan kepada Janda dan Lansia

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Safari Ramadhan di Kampung Baru

DAERAH JAMBI

Ketua DPRD Dampingi Bupati Tanjabbar Terima Penghargaan WTP dari BPK RI

DAERAH JAMBI

Dari 3.738 Pelamar CPNS di Tanjab Barat, Sebanyak 1041 Tidak Lolos TMS