LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Senin, 19 Januari 2026 - 13:02 WIB

Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Dalam Bungkus Rokok di Tanjab Barat

DEWARTA.COM, KUALA TUNGKAL – Upaya memerangi peredaran barang haram narkoba membuahkan hasil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Polres Tanjung Jabung Barat terus tunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, setelah diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu malam (18/01/26).

Penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi dikonfirmasikan Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan berawal ketika pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dicurigai di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Hadiri Rembuk Stunting 2021, Bupati : Fokus Pada Kantong Stunting

Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap SN dan menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok merk Oris.

“Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Agus Purba.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan selain dua paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, antara lain 1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy, 1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy, 1 bungkus kotak rokok Oris (tempat penyimpanan sabu), serta uang tunai senilai Rp50.000,-

Baca Juga  Tim Pemenangan UAS-Hairan di Betara Satukan Strategi, Arpin : Masyarakat Itu Cerdas

Atas perbuatannya tersangka SN akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tindakannya termasuk dalam kategori memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kasat Narkoba AKP Agus Purba. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Buka Jambore Kader PKK di Alun-alun Kota Kualatungkal

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Renungan HUT Pramuka ke-62

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Pimpin Rapat Penyelesaian Konflik Lahan di Batang Asam

DAERAH JAMBI

Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Bandit Narkoba

DAERAH JAMBI

Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Disambut Hangat di Reuni Akbar SMPN 1 Kuala Tungkal

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Rombak Pejabat Eselon, Didominasi Wajah Lama

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Hadiri RDPU DPRD Tanjab Barat Bersama LSM