DEWARTA.COM – Pendaftaran perdana pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat untuk masa jabatan periode 2024 – 2029 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat, Rabu siang (28/8/24), berjalan lancar dan tertib.
Ratusan massa pendukung yang mengiringi paslon Calon Bupati Hj Cici Halimah dan Calon Wakil Bupati H Muklis dengan jargon Ciis terlihat tertib dan mematuhi regulasi peraturan yang telah diatur KPU.
Hanya saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terlihat kecolongan.
Pasalnya, diduga istri Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Tanjabbar H Muklis, Hj. Umi Kalsum, S.Pt yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut dalam deklarasi pasangan calon (Paslon) sekaligus pendaftaran paslon ke KPU Tanjab Barat, pada Rabu (28/8/24).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masudin mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti terkait informasi tersebut apakah sesuai aturan atau tidak.
“Iya, kita sudah dapat Informasinya, akan segera kita tindak lanjuti Sesuai aturan,” katanya.
“Kemungkinan ada yang moto duluan, kami di lokasi itu kami suruh turunkan tidak boleh ada simbol,” ujar Masudin.
Ditanya apakah sudah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), ia mengatakan tidak ada tembusan ke Bawaslu. Saat ini timnya tengah melakukan penelusuran terkait kasus itu.
“Kalau tembusan ke kita memang tidak ada, makanya kita harus penelusuran dulu memastikan dokumen nya.” ujarnya.
Beredar foto istri Bacawabup Tanjabbar, Hj Umi Kalsum, S.Pt hadir di tengah-tengah deklarasi pasangan Cici Halimah – Muklis yang dilaksanakan di Gedung Runtuh, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjabbar.
Banyak pihak menyayangkan hal ini karena menginginkan proses demokrasi di Tanjab Barat berjalan dengan baik sesuai dengan etika berdemokrasi. (mas)