DEWARTA.COM – Bawaslu Tanjab Barat diminta tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran Pilkada.
Pasalnya, besok menjadi hari terakhir keputusan terkait dugaan oknum pegawai negeri sipil (PNS) terlibat dalam politik praktis di depan mata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Hal ini karena publik menginginkan proses demokrasi di Bumi serengkuh dayung serentak ke tujuan berjalan dengan baik, dan menuntut netralitas Bawaslu Tanjabbar di Pilkada 2024 ini tidak tebang pilih.
Dugaan keterlibatan PNS dalam pemilu kali ini mengarah pada istri dari bakal calon wakil Bupati Tanjabbar Mukhlis, Umi Kalsum.
Uni Kalsum saat ini merupakan PNS di salah satu kementrian di Indonesia. Pelanggaran itu terjadi saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar, Rabu (28/8/2024). Ia berfoto bersama dengan pasangan kandidat dengan menggunakan simbol C yang merupakan kode Ciis (Cici- Muklis).
Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Amrina Rasyada, kepada wartawan mengatakan, perkara tersebut saat ini tengah ditangani bidang yang menanganinya yakni devisi hukum.
“PIC penanganan pelanggaran,” kata Amrin, Senin (2/9/2024).
Ia menegaskan saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk pembuktian ataupun rekomendasi ke KASN nantinya.
“Yang jelas itu sudah penelusuran, kami bertindak sesuai regulasi,” ungkapnya.
Ditanya mengapa lambat dalam penanganannya. Sedangkan pelanggaran itu berada didepan mata Bawaslu Tanjabbar . Ia mengaku untuk menetapkan atau memutuskan perkara harus memilki beberapa alat bukti yang menguatkan.
“Harus ada Kelengkapan syarat formil dan materil nya,” ucapnya.
Ia meminta untuk lebih lanjut mengkonfirmasi Divis Hukum Bawaslu Masudin yang menangani perkara itu.
“Untuk lebih jelas tanya sama pak Masudin.” ujar Amrina.
Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Tanjabbar, Masudin, mengatakan saat ini masih dalam proses penanganan di Bawaslu Tanjabbar. Pihaknya masih terus menggali data lebih lanjut meski pelanggaran itu terjadi didepan mata lembaga pengawas pemilu ini.
“Masih dalam proses, kita masih dalam tahap penelusuran,” ungkapnya.
Ia menegaskan besok, Selasa (3/9/24) hasil keputusan itu akan keluar sesuai dengan batas waktu yang ada dalam aturan.
“Temuan Atau Informasi awal yang kami dapat penulusuran Selama 7 hari.” tegas Masudin. (tim)