LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / PEMERINTAHAN

Rabu, 8 April 2026 - 20:36 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi Bagi Warga Teluk Nilau

DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dalam acara yang digelar di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04/26).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses permodalan.

“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga  Sengketa Pilkades 17 Desa di Kerinci, Koto Tuo Pulau Tengah Ditemukan Paling Banyak Dugaan Kecurangan

Bupati juga mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia berharap program konsolidasi tanah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Kelurahan Teluk Nilau menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program konsolidasi tanah dengan luas area mencapai 41 hektare. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan bahwa dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 68 merupakan Sertifikat Hak Milik, dan 3 lainnya merupakan Hak Pakai Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga  Serahkan Hadiah, Bupati Letakkan Batu Pertama Mushola Al-Alief

Lebih lanjut disampaikan, tindak lanjut dari program konsolidasi tanah ini akan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan, serta gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.

Di akhir kegiatan, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program konsolidasi tanah, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat konsolidasi tanah. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Sekda Hermansyah Lepas Kontingen PBSI Tanjabbar ke PB Pratama Open Jambi 2026

DAERAH JAMBI

Anwar Sadat dan Hairan Ikuti Gladi Resik Pelantikan

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Kunker ke Kementerian Lingkungan Hidup Gelar Audiensi

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Beri Ucapan Selamat ke Kadishub, Kadinkes dan Puluhan Pejabat Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Bupati dan Dewan Temui Kemendagri Bahas Tapal Batas

DAERAH JAMBI

Alhamdulillah, Tanjab Barat Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

DAERAH JAMBI

Wujudkan Mall Pelayanan, Bupati Syaratkan Kenyamanan

DAERAH JAMBI

HUT Tanjabbar ke-56, Bupati Ajak Intropeksi dan Kejar Prestasi